NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Untuk mendekatkan diri dan sekaligus mendengarkan permasalahan serta hal yang diinginkan masyarakat, Polres Kapuas melaksanakan acara Curahan Hati Wadah Dengar Informasi dan Aspirasi Masyarakat ( CurhatWadai Apam) yang dilaksanakan Jumat (30/12) pukul 14.00 WIB di Lingkungan RT 01 Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Hadir dalam acara Jumat Curhat Wadai Apam Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK, Kapolsek Selat Kompol Susilawati, Kasat Binmas AKP Jimin, Kabag SDM AKP Suyatno, S.Pd., Kasat Lantas AKP Sugeng SE MM Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK., Kasat Samapta Iptu Catur Winarno, Kasatpol Airud, Iptu Bimasa Zebua dang anggota lainnya. Sementara dari Pulau Telo Baru hadir Kepala Desa HM Bob Mahaputra, ketua BPD dan anggota, serta ketua RT se Desa Pulau Telo Baru.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., mengatakan Wadai Apam atau wadah dengar informasi dan aspirasi dari masyarakat ini merupakan giat yang dilaksanakan bersama oleh Polres Kapuas, bersama dengan Polsek Selat, dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita dan perwakilan dari masyarakat,
“Kita menampung segala aspirasi dan keluhan masyarakat, untuk kita tindak lanjuti. Misalnya tentang Kamtibmas dan pelayanan dari kepolisian. Dan masyarakat sangat antusias. Harapan dengan. Program ini akan menambahkan erat hubungan kita polri dan masyarakat. Nanti akan kita laksanakan juga ditempat lainnya,” ungkap AKBP Qori Wicaksono.
Sementar Kepala Desa H.M Bob Mahaputra berterima kasih dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat kita Desa Pulau Telo Baru. Banyak hal yang bisa ditanyakan dan juga menjadi perhatian serta menambah kedekatan kita dengan Polri,
“Semoga kerjasama kita dengan Polres ini sebagai bentuk Kebersamaan dan kedekatan kita menghapus keraguan untuk tetap jalin kebersamaan dengan Polres Kapuas dan tentunya Polisi pada umumnya,” harap Kepala Desa Bob Mahaputra.
Sementara pertanyaan masyarakat yang ada dalam upacara ini adalah misalnya dari Mantir adat menyakan pelanggar adat, mantir dibawah damang merupakan mitra dengan polisi, tapi kami memegang adat. Untuk urusan hukum adalah polisi. Maka hukum adat tetap berlaku adalah mekanisme adat damang dan mantir, misalnya permasalahan pelecehan seksual anak dibawah umur, dengan kegiatan memapas lewu,
Ketua RT 6 mempertanyakan pemasalahan di RT 6 tentang balapan liar dan gangguan keamanan dimalam hari. Mengharapkan di lakukan patroli, diperhatikan untuk Kapolsek Selat dan Kasat Samapta Polres Kapuas,
Sementara ada juga warga mempertanyakan tentang Surat Jalan yang dipertanyakan warga berlakunya, dijelaskan Kasat Lantas Polres Kapuas, Polri untuk menertibkan STNK melalui prosedur, tapi belum terbit diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STCK) yang diberlakukan selama dua Minggu.
Banyak sekali hal yang ditanyakan dalam diskusi termasuk cara ingin menjadi anggota Polisi bagi anak yang mempunyai cita cita menjadi polisi dan dijawab dengan jelas oleh Kapolres yang juga didampingi oleh Kabag SDM yang menangani masalah tersebut. (wan)