Rabu , 2 Juli 2025
Camat Kapuas Timur, Suhardi dan beberapa tokoh mengusulkan Pemekaran desa di Kecamatan Kapuas Timur

Pemekaran Desa Sudah Sekian Lama Diusulkan di Kapuas Timur

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kecamatan Kapuas Timur yang terdiri dari 7 desa, wilayahnya berada pada aliran sungai yang merupakan terusan yang menghubungkan dua sungai besar, Sungai Kapuas dan Sungai Barito. Begitu juga wilayah daratnya yang merupakan jalan Trans Kalimantan. Ironisnya, panjang sungai maupun jalan yaitu 28 KM, Kapuas Timur 14 KM dan 14 KM berikutnya wilayah Kalimantan Selatan, jumlah desa di Kalimantan Selatan ada 33 dengan 2 kecamatan.

Dari fenomena ini, ada usulan sejak tahun 2017 untuk pemekaran beberapa di wilayah Kecamatan Kapuas Timur. Hal itu disampaikan oleh Suhardi salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Kapuas Timur yang juga dikenal dengan sebutan Bubuhan Anjir. Suhardi dan beberapa orang lainnya telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) terkait usulan pemekaran ini.

“Kami berharap kepada Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa memperhatikan usulan kami yang telah kita sampaikan sejak tahun 2017 hingga 2019 bahkan hingga sekarang tahun 2023, dari desa persiapan hingga menjadi desa definitif. Memberikan batas waktu untuk memenuhi kelengkapan dan lainnya. Jika sudah dapat dilengkapi, sebaiknya diusulkan yang sudah lengkap dulu. Dan berharap pemekaran desa ini sebagai prioritas dan perhatian,” ungkap Suhardi waktu di DPRD Kapuas saat RDP bersama komisi I.

Camat Kapuas Timur H Sarippudin, S.Keps., Ners.,MM menyambut baik akan usulan pemekaran di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, karena dengan adanya pemekaran tersebut pastinya bertambah jumlah desa yang tentu saja akan menambah jumlah anggran yang akan membantu percepatan pembangunan. Seperti kita ketahui tujuan pemekaran daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteran kepada masyarakat, memperkokoh basis ekonomi rakyat, membuka peluang dan lapangan pekerjaan dan memberikan peluang lainnya,

” Maka besar harapan kita keinginan pemekaran ini akan terwujud dan bisa terealisasi. Serta terpenuhinya ketentuan ketentuan yang berlaku untuk manjadi persyaratan menjadi desa definitif yang merupakan hasil dari pemekaran,” sebut H Saripudin.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Budi Kurniawan S.Sos, M.Si, menyebutkan pada dasarnya mendukung akan adanya usulan pemekaran desa jika berorientasi pada percepatan pelayanan dan juga pemertaan pembangunan asal sesuai dengan persyaratan seperti jumlah penduduk maupun syarat lainnya, pungkas Budi Kurniawan. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *