NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Tim gabungan Unit Resmob Polres Pulpis dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan pelaku berinisial H terhadap dua buah toko berbeda di wilayah Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut keterangan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas Polres Pulang Pisau AKP Daspin menyebutkan, peristiwa pencurian terungkap telah terjadi pada hari Rabu 30 Nopember 2022 sekira 03.40 wib di dalam Toko NIA Jl. Tingang Menteng Rt 008 Kel. Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah.
Kemudian pada hari Sabtu 10 Desember 2022 sekira jam 09.00 wib dan di dalam Toko ARIO Jl. Tingang Menteng Rt 008 Kel. Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pada TKP pertama, modus pelaku masuk ke dalam toko pada malam hari sekira jam 03.00 wib melalui Tangga diisamping toko untuk kemudian naik ke atap cordak dan masuk lewat pintu atap cordak yang saat itu hanya diikat dengan rantai besi dan kemudian turun lewat tangga bagian belakang dan lansung masuk kedalam toko yang berjualan sembako tersebut mengambil pecahan kertas sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- yang berada di dalam kotak kardus merek Whiskas dan rokok merek Sampoerna 16 sebanyak 10 bungkus yang kemudian terlapor keluar kembali melalui pintu semula terlapor masuk kedalam toko. Adapun kerugian meteriil yang dialami korban WP selaku pemilik Toko Nia sebesar Rp. 2.280.000,” ujarnya.
Kemudian pada TKP kedua, lanjut Daspin, terlapor masuk ke dalam Toko Ario pada malam hari sekira jam 01.00 wib melalui pintu samping bagian belakang dimana terlapor memotong pintu yang terbuat dari seng dengan menggunakan gunting seng untuk kemudian membuka engsel pintu dan langsung masuk ke dalam toko yang berjualan sembako tersebut mengambil uang pecahan kertas besar Rp. 500.000,- yang berada di dalam tas kecil hitam merek AUTO2000 yang diletakkan di dalam laci meja kasir, uang pecahan kertas sebesar Rp. 7.890.000,- yang berada di dalam kantong plastik warna putih, uang pecahan kertas sebesar Rp. 500.000,-, uang pecahan kertas didalam tas merek bebelac sebesar Rp. 275.000.
“Dimana semua uang tersebut berada di dalam tas laptop merek acer yang berada dibawah meja kasir, terlapor juga mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- yang berada di dalam dompet warna hitam yang diletakkan didekat etalase meja kasir serta 1 buah HP merek VIVO Y91C yang berada di atas meja kasir kemudian terlapor keluar kembali melalui pintu semula terlapor masuk kedalam toko. Adapun kerugian meteriil yang dialami korban SMEB selaku pemilik Toko Ario sebesar Rp. 10.765.000,” bebernya.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses lebih lanjut. Petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindak kejahatan pelaku.
“Pelaku diamankan hari Selasa 17 Januari 2023 skj 12.00 wib di Jl. T. Menteng Rt 08 Kel. Pulpis Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulpis oleh Tim Gabungan Unit Resmob Polres Pulpis dan Unit ReskRim Polsek Kahayan Hilir,” tegas Daspin. (nk-1)