NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup unit Reskrim Polsek Mantangai telah mengamankan di duga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, Senin tanggal (16/1) pukul 18.30 WIB, di Camp PT. Kalimantan Leatari Mandiri (PT. KLM) Desa Kalumpang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Terlapor yang diamanakan MGL pria (30) Warga Desa Mantangai Tengah RT 02 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, diduga telah melakukan pencurian Handphone pada Sabtu (7/1) pukul 01.30 WIB, dengan korban sekaligus pelapor Istik Laeliyah wanita (40) warga Desa Sidomulyo RT 01 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dan kejadian pencurian terjadinya di rumah korban.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan, SE., membenarkan diamanakannya terlapor yang diduga melakukan pencurian. Kronologis kejadiannya, pada saat pelapor sedang membuat kue di dapur, sambil mendengarkan music di Handphone. Saat itu Handphone pelapor yang diletakkan diatas kulkas dengan posisinya berdekatan dengan jendela dapur,
“Kemudian pelapor mendengar suara jendela dapur seperti di buka. Pelapor melihat kearah jendela dan ternyata ada tangan masuk kedalam dapur melalui jendela dan mengambil handphone milik pelapor yang diletakkan di atas kulkas tersebut. Pelapor mencoba merebut hp tersebut, namun gagal dan di bawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenalnya,” ungkap AKP Fry Mayedi Sastrawan.
Ditambahkan lagi oleh Kapolsek Mantangai atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000 dan melaporkan ke Polsek Mantangai guna diproses secara hukum lebih lanjut, Barang bukti yang diamankan bersama terlapor satu buah Handphone dan Kotak Handphone merk OPPO A16 warna biru muda, satu Lembar sarung warna kuning dan
satu Lembar celana pendek warna Abu-abu,
” Terlapor MGL ini sebelumnya menurut catatan kepolisian pernah diproses hukum kasus penganiyaan dengan vonis 9 bulan penjara pada tahun 2020,” Pungkas AKP Fry Mayedi Sastrawan. (wan)