Selasa , 1 Juli 2025
Polres Pulang Pisau memberikan keterangan pers terkait 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

Pria di Kahayan Tengah Diringkus, Diduga Pengedar Sabu

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Seorang pria berinisial N (45) warga Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya diringkus jajaran Polres Pulang Pisau atas dugaan melakukan peredaran narkoba di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

Tersangka diringkus petugas di rumahnya di Desa Tahawa pada Minggu, 15 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Wakapolres Edia Sutaata dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni N.

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan rumah terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 5  paket plastik kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu yang di simpan di bawah mesin ginset yang berada berada diruang tamu, 1 paket plastik klip yang diduga narkotika gol I jenis sabu kecil didekat tangga lantai rumah, 1 paket plastik kecil diduga sabu, 1 buah bong alat isap sabu, 1 pack plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak plastik, 1 buah handphone dan  uang tunai senilai Rp. 1.659.000.

Setelah mengakui kepemilikan barang-barang tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *