NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Mendapat laporan masyarakat bahwa di rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (33) warga Desa Talio, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau kerap menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, polisi turun tangan.
Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mencari informasi ciri-ciri dari terlapor M.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Wakapolres Pulang Pisau Edia Sutaata saat memberikan keterangan pers menyampaikan bahwa M diamankan setelah Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Alhasil, pada 9 Januari 2023 sekitar jam 22.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Pulang mendatangi lokasi tersebut, dan langsung melakukan penggeledahan usai menunjukkan surat perintah.
Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu, yang di simpan di bawah jendela yang dimasukan di dalam dinding yang terbuat dari papan kayu yang berada di depan rumah.
Di tempat tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP, 4 pak plastik klip kecil, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah alat hisap tanpa botol, 2 buah pipet kaca, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah tas tangan dan 1 buah dompet.
Saat diamankan tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau.
Wakapolres mengatakan tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nk-1)