Selasa , 1 Juli 2025
Foto Jalan Nasional Buntok-Palangka Rayabyang kena Denda 53.juta /hari di Wilayah Kabupaten Barsel

Pelaksana Proyek Jalan Nasional Palangka Raya – Buntok Didenda Rp.53 Juta Perhari

NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Sungguh fantastis nilai denda yang harus dibayarkan oleh kontraktor proyek jalan nasional Palangka Raya-Buntok, yang mengalami kerusakan di sekitar jalan Buntok-Asam Rt.41 Rw.05 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Hal tersebut lantaran kontraktor harus membayarkan denda sebesar Rp 53 juta per/ hari, karena sudah melewati masa kontrak pekerjaan.

“Nilai proyeknya sebesar Rp 53 miliar, oleh karena itu kontraktor harus membayarkan denda 1 permil dari nilai kontrak, yakni sebesar Rp 53 juta per hari, karena bekerja di masa denda,” kata Hanyi Ester Binti, Kepala Satker PJN 3 Provinsi Kalimantan Tengah saat di konfirmasi melalui telepon, Senin (30/1/23) sore.

Ia menjelaskan, denda tersebut nantinya disetorkan ke kas negara, yang juga akan di potong PPN sebesar 11% setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%.

“Hingga hari ini masa denda sudah masuk 30 hari dikalikan Rp 53 juta, yakni sebesar Rp 1,59 miliar. Nanti total denda itu akan di setor ke kas negara, setelah pekerjaan selesai 100% fisik.

Dan bukti setor ke kas negara nya harus di serahkan ke kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, kalau kontraktor tidak membayarkan dendanya, pihaknya tidak akan memproses 100%(seratus persen) kan fisiknya.

“Untuk berapa persen pekerjaan yang sudah dilaksanakan saya tidak tahu persisnya, karena itu di PPK dihitung per/ hari progres fisiknya. Kami belum mengetahui berapa hari lagi pekerjaan tersebut selesai 100%, jadi belum bisa menghitung total dendanya,” pungkasnya. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *