NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Diamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Kamis (26/1) pukul 17.00 dan Pukul 19.00 WIB di dua desa berbeda, di wilayah hukum Polsek Timpah.
Terlapor pertama SAG pria (49) warga Jalan Mangku Rasat Desa Timpah kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas yang diamanakan Kamis (26/1) pukul 17 dengan barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 7,44. Sedang terlapor kedua Her pria (41) berdasarkan KTP warga Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas yang berdomisili sekarang di Jalan Pemda Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dengan batang bukti 21,48 gram kristal bening diduga sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, SH.,MM., membernarkan diamankannya dua terlapor diduga kedapatan memilik atau menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, dengan jumlah barang bukti 28,92 Gram dengan masing masing terlapor kedapatan 7,44 untuk SAG yang diamanakan di Jalan Lintas Timpah – Pujon Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, pukul 17.00 WIB.,
“Sedang dihari yang sama yaitu Kamis (26/1) pukul 19.00 WIB atau berselang 2 jam, diamankan pemuda inisial HER dikediamannya Jalan Pemda Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dan bersama terlapor diamankan barang bukti paket plastik klip kecil kristal bening diduga sabu yang lebih banyak yaitu sekitar 21,48 gram dalam dompet kecil warna hijau,” ungkap AKP Subandi.
Dilanjutkan Perwira yang sebelumnya menjabat Kapolsek di Kapuas Murung dan Hilir ini, kedua terlapor sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk pengembangan lebih lanjut, sambil mendalami peran masing masing terlapor dan pasal yang disangkakan, pungkasnya. (wan)