NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Minggu (15/2) Pukul 20.40 WIB, melakukan pengamanan tindak pidana narkotika golongan I jenis Sabu di depan Toko Alula Desa Anjir Mambulau Tengah KM 7 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Terlapor IRW pria (27) warga Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, SH., MM., membenarkan diamanakannya terlapor IRW yang diamanakan anggota satresnarkoba polres kapuas yang sedang melaksanakan kegiatan penindakan Tindak pidana Narkotika di depan toko Alula Desa Anjir Mambulau Tengah KM 7 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Dimana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki laki yang diketahui bernama IRW mengedarkan narkotika jenis sabu.,
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup bahan keterangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap IRW karena tanpa hak atau melawan hukum kedapatan narkotika golongan I bukan tanaman sebagai barang bukti, yaitu berupa empat buah plastik Klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,01 gram, satu buah Hp merk Oppo A 31 warna hitam dan satu Unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan No. Pol KH 2320 BF beserta kunci kontak, dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” terang AKP Subandi.
Untuk terlapor mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas AKP Subandi lagi. (wan)