Selasa , 1 Juli 2025
Foto saat press release kasus Pembuangan Bayi hasil hubungan gelap

Kasus Penemuan Mayat Bayi, Satreskrim Polres Barsel Amankan Dua Terduga Pelaku Utaman

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Dalam kasus penemuan mayat bayi yang sempat menggegerkan salah satu desa di Kec. Dusun Utara (Dusut), Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng kini telah mengamankan dua orang terduga pelaku.

Seorang ABG masih dibawah umur atau berusia 15 tahun telah berhasil diamankan, ia ditangkap karena tega membuang bayi yang diduga hasil hubungan gelap hingga meninggal dunia.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. yang diwakili Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K. saat press release bertempat di lobi Gedung Satreskrim Mapolres setempat, Jumat (10/2/2023) Pagi.

“Kami telah mengamankan ABG membuang bayi kandungnya diduga hasil hubungan gelap di kediamannya setelah menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusut terkait ditemukannya mayat bayi berjenis kelamin laki-laki,” ujar Waka didampingi Kasatreskrim, Kasihumas dan Kapolsek Dusun Utara (Dusut).

Ia menambahkan kronologis singkat saat Polsek Dusut bersama Satreskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi yang kemudian jasadnya tersebut dibawa ke Puskesmas Pendang untuk dilakukan visum et reverentum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan terduga pelaku, dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapapun. Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun terdengar hingga kemudian dimasukan kedalam kardus, namun sebelum ditelantarkan di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak lagi,” sambung Joehari.

Tak hanya si pembuang bayi, Satreskrim berdasarkan hasil pengembangan juga telah mengamankan laki-laki paruh baya berinisial T (53) yang menghamili ABG di bawah umur tersebut yang dimana keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah.

Terhadap terduga pelaku ABG atas perbuatannya disangkakan pasal 181 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara 9 bulan, sedangkan T akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 Tahun. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *