NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Seorang pemuda (21) beralamat Bumi Rahayu G-4 Rt. 08 Rw. 02 Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas akhirnya diringkus polisi setelah dilaporkan keluarga korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku oleh tim gabungan Unit Resmob Polres Pulang Pisau, di back up Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Tengah dilakukan di barak PT. SMJL Desa Lahai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kamis (09/02/2023).
Menurut keterangan polisi, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira jam 16.00 WIB saudara RP sekira jam 16.30 wib datang ke rumah Bunga lalu meminta izin kepada ibu korban untuk membawa saudari Bunga jalan keluar.
“Selanjutnya Bunga dan RP pergi dengan menggunakan sepeda motornya namun Bunga tidak mau terlalu jauh sehingga RP putar balik. Lalu RP meminta izin untuk buang air kecil,” ujar Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas AKP Daspin.
Pelaku mengajak Bunga masuk ke dalam di tempat sepi dan ada kebun karet dan kebun sawit. Lalu RP menghentikan motornya dan turun dari motor untuk kencing di dekat motor itu juga.
Setelah kencing pelaku membawa Bunga masuk lebih dalam lagi ke jalan tersebut dan pada saat di jalan RP ada mengatakan “AYOK KAYA GITUAN” bunga menjawab “AKU GA MAU”.
Tidak jauh dari tempat kencing tadi RP berhenti dan menutup jalan menggunakan sepeda motornya lalu RP turun dari motornya dan menyuruh Bunga turun namun Bunga tidak mau karena keadaan disitu sepi dan gelap Bunga takut sambil menangis.
“Kemudian RP tetap memaksa Bunga turun dari motor sambil menarik tangan Bunga dan terjadilah peristiwa tersebut,” beber Daspin seraya mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai pasal hukum yang berlaku. (nk-1)