Selasa , 1 Juli 2025
Foto saat Press Rlease bersma 4.tersangka bersama barang bukti di Mapolres Barsel

Empat Pelaku Narkoba di Barsel Diringkus di Tempat Berbeda

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Kepolisian resort Polres Barito Selatan melaksanakan Press Release kasus Tindak Pidana peredaran Narkotika Jenis Sabu, di masing-masing lokasi di wilayah hukum Polres Barito Selatan (Barsel), oleh AKBP Yusfandi Usman, S.I.K M.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Barsel Kompol Jaoheri Fitri Casdi, S.I.K. bersama jajarannya, yang berlokasi di aula Satreskrim Polres Barsel. Rabu (15/02/2023)

Wakapolres Barsel Kompol Jaoheri Fitri Casdi, S.I.K bersama Kasat Narkoba Polres Barsel Iptu Rizki Atmaja Rahadi, S.Tr.K, S.I.K, M.Si menerangkan kronologi penangkapan Pelaku Pemain narkotika jenis sabu-sabu di 4 (empat) tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Barito Selatan dengan 4 tersangka yaitu Ir (46) ditangkap di Jalan Pelita Raya samping Bank Kalteng dengan Barang bukti dengan berat Netto 50 gram (1/2.ons) diduga narkotika Jenis sabu.

Pelaku Ir(46) ini dikenal licin yang sudah beberapa kali di grebek dirumahnya namun petugas satresnarkoba Polres Barsel tidak mendapatkan barang haram tersebut, tapi bulan Januari kemarin petugas kembali menggerebek rumah Ir dan menemukan sabu seberat 50.gram yang disimpan di dalam botol Krating daeng dikubur di Belakang rumahnya didalam Rawa dan terduga pelaku ini adalah pengedar besar Narkotika di Wilayah kota Buntok jelas Kasat Narkoba.

Ditambakannya lagi pelaku 3.orang lainnya ditangkap di wilayah Barsel yaitu inisial Im.(38) dengan berat 4,21(gram) sabu dengan uang RI 1,8.juta dan Hp Oppo, UT (60) dengan Barbuk 14.paket kecil diduga Sabu dengan berat 1.37.gram dan timbangan emas digital warna silver, dan uang tunai RI senilai 1,8juta (satu juta delapan ratus ribu rupiah) , TF (40) di Jalan di Kawasan kabupaten Barsel.

Dan ke-4 (empat) Terduga pelaku peredaran Narkotika di Wilayah Barsel ini, sekarang sudah diamankan dan diperiksa bersama barang buktinya masing-masing di Makopolres Barsel jalan Soekarno Hatta Desa sababilah kecamatan Dusun Selatan, yang masing-masing tersangka sementara ini dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, undang-undang tentang Narkotika RI nomor 35 tahun 2009. terang Iptu Rizki.

Iptu Rizki menambahkan ini berkat Aplikasi centang biru adalah inovasi dari Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K yang aplikasi tersebut merupakan wujud inflementasi pelaksanaan Pemolisian masyarakat di era yang moderen sekarang ini, karena Dinamika kejahatan Masyarakat yang dinamis dan meningkat yang harus diikuti oleh perkembangannya oleh pihak kepolisian, dan untuk menjawab tantangan tersebut maka Kapolres Barsel mengeluarkan inovasi aplikasi centang biru, Tutup Iptu Rizki. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *