NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pedagang emas palsu Keliling dengan mengkuti hari pasar Desa, yang terjadi di Desa Bangkuang kecamatan Karau Kuala, kabupaten Barito Selatan yang telah diringkus oleh pihak Polsek Karau Kuala dengan Barang Bukti (BB) emas Palsu yaitu perhiasan berupa Perak yang dilapisi dengan Emas kuning dan dijual seharga emas murni 99.PM, ke-2 Pelaku inisial S dan R warga Amuntai (Kalsel) bersama alat bukti di amankan di Makapolres Barsel,saat press rlease kasus penipuan di aula Satreskrim Polres Barsel. Rabu (15/02/2023)
Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, S.I.K M.I.K diwakili oleh Kompol Jaoheri Fitri Casdi, S.I.K menerangkan kejadian serta kronologi kejadian bersama Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulyanto, SH Saat Press Rlease kasus penipuan/penggelapan Emas Palsu, menjelaskan telah meringkus 2.orang pelaku aksi Penipuan dan penggelapan emas murni dilakukan kepada Pasangan suami istri asal desa Bangkuang kecamatan Karau Kuala yang melapor ke Pada pihak Polsek karau kuala karena emas.99PM yang mereka beli di pasar berubah menjadii warna putih Perak.
Setelah menerima laporan Warganya tersebut Kapolsek Karau Kuala bersama unit Reskrim turun kelapanagan dan menyelidiiki pelaku yang tidak ada berjualan lagi dipasar dan dari hasil pengembangan pelaku berada di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalsel) dan ditangkap oleh Unit reskrim Polsek karau Kuala dan dibawa ke Makopolres Barsel untuk dilakukan penyelidikan ke pada 2.orang pelaku yang masing-masing sebagai penjual dan pembuat emas Palsu terangnya.
Dijelaskan Wakapolres Barsel Kompol Jaoheri Fitri Casdi , sekarang pelaku di amankan di Mapolres Barsel untuk di lakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus penipuan yang mereka lakukan bersama barang bukti beberapa lempengan pencetak Kalung, gelang, dan Cincin dan alat pelebur emas.
Ditambahkan lagi oleh Kapolsek Karau Kuala, kerugian masyarakat yang sudah melaporkan ke pihak kami ada 5.orang yang total kerugian 840.(delapan ratus empat puluh juta rupiah) yang di beri kwitansi oleh 2.orang pelaku ini dengan alamat toko Palsu di Kota Amuntai (Kalsel).
Yang mana jenis emas Palsu tersebut berupa Kalung emas murni 99.PM seberat 1.ons (100.gram) senilai 86 juta.(delapan puluh enam juta rupiah) Gelang tangan 99.PM seberat 60.gama senilai 48.juta (empat puluh delapan juta rupiah) dan gelang seberat 50.gram senilai 43.juta (empat puluh tiga juta rupiah) dan ada juga beberapa Cincin yang beratnya berpariasi terang Kapolsek.
Ditambahkannya lagi kerugian total dari kelima orang pelapor adalag 840 juta rupiah (Delapan eatus empat puluh juta Rupiah) , dan mereka sudah melakukakan aksinya sudah 6
Bulan terakhir di Wilayah hukum karau kuala dan pengakuan dari ke.2 tersangka ini uangnya telah habis untuk main Judi online dan membeli Narkotika di Provinsi kalsel tempat asal mereka, penyelidak dan pengembangan terus kita dalami lebih lanjut, siapa tahu ada korban lagi yang melapor tertipu karena membeli emas palsu dari 2.orang tersangka ini Tutup Kapolsek. (stiv)