Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor dan saat olah TKP oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas serta Polsek Basarang

Pelaku KDRT Diamankan Setelah Aniaya Istri Hingga Tewas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sat Reskrim Polres Kapuas bersama Polsek Basarang melaksanakan kegiatan penangkapan pelaku tindak pidana sekaligus  olah TKP terjadinya dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Mess PT. Sapalar Yasa Kartika Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Jumat (24/2) pukul 10.00 WIB.

Terlapor YN pria (43) warga Kelurahan Patu Koa Kecamatan Maulava Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur,  karyawan PT  Sepalar Yasa Kartika yang tinggal Barak PT. Sepalar Yasa Kartika Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

Terlapor diduga  telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Dumah Tangga yang diketahui terjadi pada Hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 pukul 04.00 WIB di Belakang Barak Martinus. Korban Aniance Neolaka (42) satu tempat asal dengan terlapor dan juga tinggal di Barak yang sama.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,  SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, STK.,SIK., membenarkan telah diamankan terlapor pelaku tindak pidana KDRT yang membuat istri dari terlapor meninggal dunia. Kejadian bermula saat saksi Maria Goreti Luruk bangun tidur dan pergi menuju belakang rumahnya, kamudian terlapor YN  berada di dalam parit aliran air dengan posisi berdiri dan menyentak-nyentak kakinya ke dalam air,

“Melihat kejadian seperti itu, saksi berteriak meminta tolong dan tidak lama kemudian warga datang, kemudian Pelaku YN naik ke atas tanah dan mengambil satu buah kayu lalu  mengamuk serta mengejar warga yang berada di sekitar tempat kejadian,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Dilanjutkan lagi oleh Kasat Reskrim, anak korban Ardiyanto Nahak, datang  mendengar bahwa korban berada didalam parit aliran air, kemudan  Ardiyanto Nahak langsung masuk kedalam parit aliran air dengan kedalaman sekitar satu meter dan benar  menemukan korban didalam parit aliran air,

“Ariyanto Nahak  mengangkat korban ke atas tanah, tidak lama kemudian terlapor datang lagi dan mencoba menyerang Aryanto Nahak namun bisa menghindar.  Terlapor menyerang korban kembali dengan menggunakan satu buah kayu  atau besi yang berada ditangan terlapor beberapa kali dan mengenai bagian kepala serta badan korban,” ulas Iptu Iyudi Hartanto.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kapuas berdasarkan keterangan Ardiyanto Nahak dan Tim Security PT. Sepalar Yasa Kartika, saat dilakukan pertolongan pertama, masih terdapat denyut nadi pada tangan korban dan pada saat dibawa ke Puskesmas Tahai kodisi korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter Puskesmas Tahai. Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Otopsi Korban dan dibuatkan Surat Pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Korban,

“Menurut keterangan keluarga, Pelaku sering mengamuk dan bersikap kasar kepada orang lain tanpa diketahui alasan dan penyebabnya. dan juga itu sudah terjadi sejak masih muda. Untuk pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kapuas” ungkap Iptu Iyudi Hartanto lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *