NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok — Kejaksaan Negeri Barito Selatan Menerapkan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kasus penggelapan karena ada hubungan kerja antara tersangka G. Demy.(26.tahun) warga Kecamatan Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, dan korban M. Abdillah.
Kasus penggelapan tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 12:00.WIB di salah satu cafe yang berada di Kabupaten Barito Selatan. Kamis (08/03/2023)
Kronologis singkatnya tersangka G.DEMY.(26) menerima uang dari penyewa outlet cafe dan menggunakan sebagian uang tersebut untuk dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan pemilik cafe (korban) sehingga pemilik cafe mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- . Akibat kejadian tersebut, tersangka dilaporkan ke Polsek Dusun Selatan dan sempat ditahan karena dalam proses pemeriksaan, tersangka dapat dikenakan Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5.(lima) tahun. Selanjutnya berkas perkara pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Setelah menerima penyerahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti pada hari Selasa (07/02/2023) Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Yusuf Sumalong, S.H.) melalui Jaksa Fasilitator yang ditunjuk telah melakukan mediasi di Kantor Kejari Barito Selatan, antara korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh Keluarga Tersangka, Penyidik Polres Dusun Selatan, dan Tokoh Masyarakat. Pada kesempatan tersebut, tersangka G. Demy (26) menyampaikan Permintaan Maaf dan Rasa Penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Atas permintaan maaf yang tulus dari tersangka, korban M. Abdillah telah memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai.
Atas kesepakatan perdamaian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sependapat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Kemudian pada hari Rabu (01/03/2023) dilakukan Ekspose secara Virtual melalui Zoom oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Yusuf Sumalong, S.H.) terhadap Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama G.Demy(26) dan disetujui oleh Pimpinan pada Jampidum Kejaksaan Agung RI. Dengan pertimbangan pendekatan Restorative Justice (RJ) tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi 3 (tiga) persyaratan yaitu; tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta. (Dua juta lima ratus ribu Rupiah)
Berdasarkan Hasil Ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada hari Rabu (01/03/2023) telah menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor R- 56/O.2.4/Eoh.2/03/2023 atas nama tersangka G.Demy.(26) kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Yusuf Sumalong, S.H, pada hari Kamis (02/03/2023) mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : 10/O.2.15/Eoh.2/03/2023, Selanjutnya pada hari Senin (06/03/2023) tersangka G.DEMY dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Buntok dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan untuk dikembalikan kepada keluarganya berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa dengan berhasilnya Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Barito Selatan terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan. (stiv)