Selasa , 1 Juli 2025
Kapolres Kapuas didampingi Kasat Reskrim dan tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah umur

Belum Puas Punya Dua Istri, Kakek ini Gagahi Anak Tiri

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK., didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK.,SIK., Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, SH., MM., dan Kanit PPA Polres Kapuas, melaksanakan press release terkait pelaku perkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Bataguh, release diadakan di Aula Tinggang Menteng Panunjung Tarung Kantor Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas, Senin (13/3) pagi.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK mengatakan kejadian ini bermula dari tahun 2021 sampai dengan Rabu (8/3) pukul 16.00 WIB. Tempat kejadian perkara di rumah pelapor di Kecamatan Bataguh. Pelapor yang merupakan istri dari tersangka B pria (70). Pada awal kejadian rumah sepi. Tersangka yang telah memiliki dua istri yang tinggal serumah ini, memanfaatkan kesempatan melakukan perbuatan menyetubuhi anak tirinya inisial M anak dari Patimah. Kejadian terus dan berulang ulang,

“Saat ini Korban dalam keadaan mengandung kurang lebih 7 bulan akibat dari perbuatan tersangka B. Korban akhirnya bercerita ke ibunya, dan akhirnya dilaporkan ke Polres Kapuas,” ungkap AKBP Qori Wicaksono.

Sebelum korban bercerita, Kapolres menjelaskan korban terlihat ada kejanggalan oleh tetangga, masih berusia di bawah umur belum menikah perut kelihatan membesar. Karena itu tetangga korban bertanya hingga akhirnya kasus ini terbongkar dan dilaporkan setelah warga mengorek keterangan dari korban,

“Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, barang bukti baik hasil Visum dan pakaian juga sudah kita amankan bersama tersangka,” pungkas AKBP Qori Wicaksono. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *