Rabu , 20 Agustus 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto saat menyampaikan sambutan

Dinas P3APPKB Kalteng Gelar Pembinaan Wujudkan Barsel Layak Anak

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Dalam rangka persiapan penilaian Kabupaten Barito Selatan Layak Anak (KLA), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Pembinaan Kabupaten Barito Selatan Layak Anak (KLA) tahun 2023, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Barito Selatan, Selasa (7/3/2023).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Barito Selatan Edy Purwanto. Dalam sambutannya Ia mengatakan, bahwa pelaksanaan evaluasi Kabupaten Barito Selatan Layak Anak dilakukan secara berkala setiap tahun. Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan Nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten Barito Selatan Layak Anak.

Edy berujar, ini sebagai langkah awal dalam mensinergikan seluruh sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari semua unsur yang ada, untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Barito Selatan.

“Pada kesempatan ini, kami meminta kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan serta stakeholder terkait, agar dapat mendukung pemenuhan indikator Kabupaten Layak Anak sehingga dapat terwujud Barito Selatan Layak Anak,” ungkap Edy.

Sementara itu, Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden selaku narasumber dalam paparannya menjelaskan tentang indikator KLA dari penguatan kelembagaan dan lima klaster hak anak, yang meliputi; (I) klaster pemenuhan hak sipil dan kebebasan; (II) klaster pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (III) klaster pemenuhan hak anak atas Kesehatan dasar dan kesejahteraan; (IV) klaster Pemenuhan hak anak atas Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan (V) klaster perlindungan khusus.

Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) wajib dipenuhi agar anak anak terlindungi serta dapat bertumbuh  menjadi anak yang cerdas dan berkualitas. (MMC/nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *