NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Tengah dibantu oleh Satreskrim Polres Kapuas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, juga diback up Reskrimum Polda Jateng dari subdit Jatanras, akhirnya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban tewas, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kedua tersangka diamankan di Jalan A Donis Samad dirumah salah satu keluarga tersangka, Sabtu (11/3) sore.
Tersangka yang diamankan berinisial R pria (28) warga Desa Pujon RT 1 Kecamatan Kapuas Tengah da FWW Pria (20) warga Jalan Batu Hurun Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Dengan kejadian tindakan penganiayaan terhadap korban Wisjue pria (36) warga Desa Pujon Kecamatan Kapuas tengah. Terjadi pada Sabtu (11/3) pukul 00.30 WIB, di Desa Pujon RT 1 Kecamatan Kapuas Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto STK., SIK., Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, SH.,MM., dan Kanit PPA saat press Release dihadapan awak media mengatakan, kejadian penganiayaan bermula dari Tersangka FW sebelumnya memang memiliki dendam atau masalah. Saat acara hiburan di rumah Rinto terjadi keributan antara tersangka FW dan Korban Wisjoe yang biasa dipanggil Joe, tiba tiba tersangka R yang merupakan kawan tersangka FW, langsung membantu dengan melakukan penusukan menggunakan pisau belati yang dibawanya, terselip dipinggang.
” Tusukan belati dari R mengenai pinggang sebelah kiri dan mengeluarkan darah serta muka sobek pada bagian bibir. Juga luka pada bagian pergelangan tangan dan pipi sebelah kanan. Akibatnya korban mengeluarkan banyak darah dan meninggal dunia,” sebut AKBP Qori Wicaksono.
Kapolres menjelaskan dalam lanjutan releasenya, barang bukti sebilah pisau belati yang digunakan tersangka, dibuang sesaat setelah kejadian ke aliran sungai Pujon. Tim. dari kepolisian sedang mencari BB tersebut Tersangka keduanya melarikan diri ke kota Palangka Raya. Tim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi masyarakat serta menghimbau pihak keluarga,
” Tersangka akibat dari perbuatanya akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo 55 KUHPidana Jo pasal pasal 170 ayat 2 Ke 3e KUHPidana. Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas AKBP Qori Wicaksono. (wan)