NUSAKSLIMANTAN.COM, Buntok – Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan memusnahkan barang bukti Narkotika 51,23 gram sabu – sabu, dimakopolres Barsel kecamatan Dusun Selatan, Desa sababilah kecamatan Dusel. Selasa (21/03/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut ketua Pengadilan Negeri Buntok kelas.II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, KA.Kesbangpol dan LBH.
“Hari ini kita memusnahkan 21,23 gram(Neto) crystal putih sabu dan sebagian disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman.
Ia mengatakan menjelang bulan ramadhan pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi barang berbahaya narkoba.
Serta juga untuk menjaga kekhidmatan bulan ramadhan jangan main petasan, balapan liar, menggunakan knalpot brong yang bisa menimbulkan kebisingan saat masyarakat Barsel menunaikan Ibadah Puasa.
Karena hal tersebut bisa mengganggu kekhidmatan rekan-rekan kita beragama muslim pada saat melaksanakan ” ibadah mulai dari sholat subuh, puasa dan buka puasa serta tarawih berjamaah,” tandas dia.
Sementara ketua Pengadilan Negeri Buntok, Frans Effendi Manurung mengapresiasi pihak Kepolisian melakukan pemusnahan barbuk berupa crystal putih narkotika sabu ini.
Terkait proses hukumnya, nanti setelah diserahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan dan pengadilan nanti diadili sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami baik Polres dan Kejaksaan sama-sama bergerak dalam penegakan hukum dan pelayanan untuk kemajuan masyarakat Barsel,” pungkasnya dia.
Ia pun berharap dengan kegiatan ini masyarakat taat hukum serta penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa diminimalisir di wilayah hukum Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus yang kita cintai Tutupnya. (stiv)