Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan dan saat diamankan

Lelaki Diamankan Polisi Diduga Melakukan Pencurian Di JNT Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan Tempat Kejadian Perkara pada Kantor Ekspedisi JNT Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Selasa (28/3) pukul 21.30 WIB.

Terlapor yang diamankan berinisial MAH pria (21) warga Jalan Jepang Trans Kalimantan Perumahan Lily Permata Blok A . RT 7 Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dan diamankan oleh unit Resmob saat berada dikediamannya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK., membenarkan diamankanya terlapor MAH yang mana kejadian pada
Minggu (26/3) pukul 09.00 WIB, karyawan Dina Marlina selaku admin Drop Poin (DP ) masuk bekerja seperti biasa, dan akan menggabungkan uang pembayaran COD dan DFOD yang tersimpan di dalam locker. Saat itu jumlah uang yang berada di dalam locker sebesar Rp 237.482.000, terbagi dalam dua kantong plastik. Plastic pertama berjumlah Rp 95.630.500 yang merupakan uang hasil COD tanggal 24 Maret 2023, sedangkan plastic ke 2 berjumlah sebesar Rp 141.851,500,yang merupakan uang hasil COD tanggal 25 Maret 2023,

“Pada saat dilakukan penghitungan oleh Dina Marlina ternyata jumlah uang yang berada pada plastik pertama hanya berjumlah sebesar Rp 75.630.500, uang tersebut hilang sebesar Rp 20.000.000, atas kejadian tersebut Dina Marlina segera melaporkan kepada kepada supervisor Muhammad Andi Maulana untuk selanjutnya Selasa (28/3) selaku supervisor PT Surya Jasa Cargo wilayah Pulang pisau dan Kapuas Muhammad Andi Maulana melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian Polres Kapuas,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Dijelaskan Kasat Reskrim lagi, setelah mendapatkan laporan, dilakukan proses penyelidikan dan akhirnya terlapor Mah diamankan. Adapun modus operandi pelaku mengambil uang yang yang berada di dalam Kantor Ekspedisi JNT Jalan Tambun Bungai melalui pintu depan pada malam hari, dan membawa uang tersebut pergi,

“Sebagai barang bukti yang diamankan yaitu uang Tunai Sebesar 15.800.000,-
jas Hujan warna ungu, sandal warna hitam, uang titipan hasil COD sebesar Rp. 550.000,- satu lembar kaos warna merah, dan satu lembar celana pendek warna hitam,” terang Iptu Iyudi Hartanto lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *