NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Seperti tahun sebelumnya setelah menjalankan ibadah puasa sebagai pelaksanaan rukun iman dibukan Ramadhan, di lanjutkan pembayaran Zakat Fitrah sebagai pembersih diri. Tahun 1444 H atau tahun 2023 Masehi ini, Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Kapuas telah menetapkan kadar Zakat Fitrah sebesar sat Sha’ atau setara dengan 2,8 kg atau 3,5 liter beras perjiwa.
” Berdasarkan hasil rapat bersama dimana Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) Kabupaten Kapuas, Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, Dinas Dagperinkop & UKM Kabupaten Kapuas, MUI Kapuas, PC NU Kapuas, PD Muhammadiyah, kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam Fungsional ( PAIF) se Kabupaten Kapuas pada Selasa (28/3) atau 6 Ramadhan 1444 H, kita menetapkan jumlah uang pengganti beras dalam Zakat fitrah ini,” terang M Poetran Susilo Sekretaris Kemenag mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas H Hamidan saat ditemui dirunah kerjanya Selasa (17/4).
Diuraikan oleh M Poetran Susilo secara terperinci pembayaran dengan uang sebagai pengganti beras mengikuti harga dari masing masing jenis beras berdasarkan kebiasaan untuk dikonsumsi adalah sebagai berikut, jenis beras Mayang catur dan sejenisnya adalah sebesar Rp 77.000,- mayang Anjir dan sejenisnya Rp 70.000,- Siam unus sakumpul, pandak, Pamanukan dan sejenisnya Rp 56.000,- Kupang, Siam Thailand, Siam Pagatan dan sejenisnya, Rp 49.000,- dan Gadabung dan sejenisnya Rp 42.000,-
” Itulah jumlah besarnya uang perjiwa yang harus dikeluarkan apabila akan mengeluarkan zakat fitrah. Berarti tergantung jumlah jiwa dikalikan saja dengan nilai dari jenis beras,” pungkas M Poetran Susilo lagi. (wan)