Rabu , 2 Juli 2025
Foto pelaku dan korban pengeroyokan hingga tewas

Pesta Miras Berujung Pengeroyokan Hingga Tewas

NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Sungguh tragis nasib yang dialami pemuda yang bernama Amin(21) warga jalan padat karya Buntok Kota dikeroyok oleh 2 orang tersangka AL (25), MDN (25)  warga jalan karau buntok kota, 2 orang tersangka ini sempat kabur, tapi dalam hitungan jam berhasil ditangkap oleh petugas gabungan Unit Pidum Reskrim Polres Barsel beserta Unit  Resmob Macan Barsel dan Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (dusel) saat hendak kabur ke luar Kota Buntok. Selasa (26/04/2023)

Kejadian bermula sekitar jam.02:30.WIB petugas mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi perkelahian disebuah barak di jalan kaladan RT.14 RW.04 Kelurahan Hilir Sper Buntok Kota, dan petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan bersama Unit Pidum beserta Unit Resmob Macan Barsel, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Reskrim Polres Barsel meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP)

Korban amin.(24) didapati telah meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul oleh ke-2 orang  tersangka dalam keadaan setengah mabuk yang menurut keterangan para saksi mereka bersama-sama menenggak minuman keras (miras) di barak jalan kaladan tempat korban ditemukan dipinggir jalan dan cekcok mulut setelah itu tersangka memukul korban menggunakan balok kayu secara membabi buta sehingga korban mengalami luka dikepala dan meninggal dunia di tempat.

Akhirnya korban pun dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Umum Jaraga Sasameh Buntok untuk dilakukan visum terhadap luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia oleh tim dokter, dari hasil visum penyebab kematian korban akibat hantaman benda tumpul yaitu tengkorak kepala retak, hidung korban patah, patah tulang belakang dan tulang leher.

Jenazah korban sudah dibawa keluarganya kerumah duka jalan padat karya buntok untuk dilakukan proses pemakaman dan atas kematian korban pihak keluarganya menyerahkan proses hukum kepada pihak krpolisian agar diadili sesuai dengan hukum yang berlaku pinta keluarga korban yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Sekarang ke-2 (dua) orang pelaku AL (25) dan MDN (25) sudah diamankan oleh pihak ke Polres Barsel bersama barang bukti balok yang digunakan korban untuk menghabisi korban dan pakaian korban, untuk sementara pasal yang disangkakan kepada ke-2 orang pelaku yaitu Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau orang, jika   kekerasan mengakibatkan maut diancam penjara 12.tahun penjara. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *