Rabu , 2 Juli 2025
RDP Komisi IV DPRD Kapuas Eksekutif dan Persatuan guru paud serta camat di Ruang rapat Gabungan Kantor DPRD Kapuas

Kadis PMD Tanggapi Hasil RDP Guru Paud dan Komisi IV DPRD

NUSAKAIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) antara Komisi IV DPRD Kapuas, eksekutif, perwakilan guru Paud bersertifikat non ASN dilaksanakan hari Rabu ( 26/4) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, yang merupakan tindak lanjut dari RDP yang pernah dilakukan sebelumnya bulan September 2022.

Hadir dalam rapat, Komisi IV DPRD Kapuas Drs, Syarkawi H Sibu, M.Si., dr. Rosihan Anwar, Sera Sintanola, dan Bendi, Sekretaris Daerah Drs Septedy, M
Si., TAPD Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Budi Kurniawan, S.Sos.,M.Si., Kepala Dinas Pendidikan Aswan., Kepala Balitbangda Catur Feriyanto, Kepala Badan Keuangan Perlengkapan dan Aset Daerah (BPKAD) Yan Henri Alle, Camat Kapuas Hilir, Camat Basarang, Camat Kapuas Murung, Camat Pulau Petak dan lainnya. Serta persatuan guru paud dan ketua yayasan.

Termsuk dalam poin pembahasan dalam RDP tersebut adalah bantuan insentif guru paud non ASN dilingkungan desa masing masing masing dibayarkan dalam APBdes. Selaku kepala dinas yang membidangi pemerintahan desa, Budi pKurniawan, ditemui usai rapat mengatakan mengacu pada
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Permendes) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs. Sedang SDGs adalah singkatan dari The Sustainable Development Goals yang artinya tujuan pembangunan berkelanjutan atau disingkat TPB,

“SDGs mencakup berbagai isu pembangunan sosial dan ekonomi. Termasuk didalamnya kemiskinan, kelaparan, kesehatan, pendidikan, perubahan iklim, air, sanitasi, energi, lingkungan dan keadilan sosial. Namun untuk memenuhi permintaan dari guru Paud, dimana insentif dibayarkan melalui APBdes, pihak desa tentu ada prosedurnya,” jelas Budi Kurniawan.

Dilanjutkan lagi oleh Mantan Kadinsos ini, prosedur yang kita maksud disini desa walaupun punya kewenangan mengatur pengelolaan keuangan, namun tidak terlepas dari musyawarah bersama yang disebut Musdes dengan melibatkan elemen perwakilan masyarakat desa seperti BPD, RT RT Tokoh masyarakat dan lainnya,

“Hal ini tentu saja melihat kondisi keuangan serta prioritas penggunaan anggaran dimasing masing desa tersebut. Karena skala pembangunan akan melihat hal yang urgen dirembukan bersama, usulan tentu akan dibahas dulu di rapat tingkat desa,” ungkap Budi Kurniawan.

Adapun rincian poin lengkap dari RDP, Eksekutif, dan Perwakilan Guru Paud, pada siang itu membuahkan usulan penganggaran insentif guru paud sertifikasi non ASN Pada APBD kepada Pemkab agar di konsultasikan ke BPK dan BPKP paling lambat 8 Mei 2023, penganggaran dana tambahan penghasilan atau kesejahteraan kepada guru paud sertifikasi non ASN sesuai UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 19 ayat (1) dan (2) dan akan dikonsultasikan pada BPK dan BPKP, tunjangan profesi guru sesuai persekjendibudriatek nomor 04 tahun2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan propesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN pengangkatan status guru paud sertifikasi non ASN akan
dikonsultasikan ke kementerian disbudristek oleh komisi IV DPRD Kapuas dan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, pengangkatan status guru paud sertifikasi non ASN menjadi GTT akan di konsultasikan ke kementerian dikbudristek dan bantuan insentif guru paud non ASN dilingkungan desa masing masing masing dibayarkan dalam APBdes. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *