Selasa , 1 Juli 2025
KPUD Barsel setelah rapat kordonasi tahapan kelengkapan Dokumen adminitrasi caleg

KPUD Barsel Rapat Kordinasi Tahapan Seleksi Dokumen Adminitarasi Caleg

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten barito selatan, melaksanakan ” Rapat Kordinasi dengan stek holder dan pimpinan partai politik tingkat kabupaten barito selatan, bersama dengan pemerintah daerah kabuapaten barito selatan”.

Bersama dengan kepala bagian pemerintahan, dinas BPKSDM, dinas kesehatan kabupaten barsel dan direktur RSUD jaraga sasameh buntok, ketua pengadilan, Kejari barsel, kepala rutan kelas.II buntok dan Kapolres barsel diwaikili oleh Kasat intelkam yang bertempat di aula kantor KPUD barsel, jalan.mawar kecamatan dusun selatan buntok kota. Kamis (27/04/2023)

Rapat kordinasi tersebut dibuka oleh ketua KPUD barsel Bahruddin dan Asisten.I setda kabupaten barsel yang mewakili pejabat Bupati barsel, tujuan pada rapat hari ini adalah sosilisasi tahapan dan kelengkapan dokumen adminitrasi calon anggota legislatif yang akan mendaftarkan diri dalam pendaftaran calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota kabupaten barsel tahun 2024 mendatang terang Bahruddin.

Ia juga menyampaikan dokumen yang akan disiapkan dan diserahkan kepada KPUD barsel yaitu; ijazah kelulusan yang dilegalisir oleh pihak sekolah masing-masing tingkat pendidikan dan tempat sekolah, kartu keluarga KK yang berdomisili di provinsi kalimantan tengah
dan kabupaten barsel, surat keterangan berkelakuan baik (SKCK) dari kepolisian, surat keterangan tidak pernah tersandung masalah hukum dan tindak pidana berat diatas 5.tahun, surat bebas dari Narkotika (NAFSA) dari rumah sakit dan surat keteranagan tidak dalam gangguan jiwa dari dokter pisikologi rumah sakit jiwa kalalawa atei dan rumah sakit Dorisilvanus provinsi kalimantan tengah, dirut RSUD jaraga sasameh buntok H.dr. Norman Wahyu siap melayani bagi pemeriksaan kesehatan dan Nafsa kapan pun diperlukan untuk persyaratan caleg pungkasnya.

Ditambahkan Bahruddin, jikalau calon legislatif seorang ASN ada surat pemberhentian dari pimpinan, dan minimal usia 45.tahun dan tidak dalam hukuman disipllin, dan untuk perangkat desa harus ada ijin dari kepala daerah (Bupati) yang dijelaskan langsung oleh kepala bagian pemerintahan( kabagpem) setda barsel dan bagi yang pernah tersandung masalah hukum tindak pidana dibawah 5.tahun dan pernah dibina di lembaga pemasyarakatan atau Rutan, bisa meminta langsung surat keterangan dari kepala kakanwil rutan.

Sementara dari Kejaksaan negeri barito selatan yang disampaikan oleh Kasi.Intel Kejaksaan barsel Anthoni Kusumo Sigalingging,SH menjelaskan tentang pemahaman hukum agar semua caleg/parpol bisa berkordinasi dengan pihak kejaksaan agar calon yang akan mendaftarkan diri bisa lolos dari permasalahan tentang aturan hukum, yang dukumen caleg dari masing-masing parpol akan nantinya diterima dan diseleksi oleh KPU.

Bahruddin juga menyampaikan tahapan – tahapan berikutvnantinya akan terus dilakukan bersama dengan Panwaslu kecamatan/kota, PPK dan PPS agar kesiapan pemilu 2024 nanti siap dilaksanakan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama-sama tutupnya. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *