NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kapuas dan Perwakilan Guru Paud sertifikasi non ASN yang membuahkan beberapa poin tuntutan, salah satunya bantuan insentif guru paud non ASN dilingkungan desa masing masing masing dibayarkan dalam APBdes, di tanggapi Kepala Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir, Masrawan, S.Sos saat ditemui Kamis (27/4) pagi.
Masrawan mengatakan kalau untuk insentif bagi guru paud sertifikasi non ASN dilingkungan desa wilayahnya telah dianggarkan untuk setiap tahunnya. Itu merupakan hasil rapat bersama dengan struktur dalam pemerintahan desa kita. Sesuai dengan SDGs dimana disebutkan pendidikan juga termasuk dalam prioritas pembangunan. Sesuai dengan Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023,
” kita menyadari bersama semua struktur pemdes baik itu BPD, musyawarah RT dan unsur masyarakat lain yaitu tokoh masyarakat dan tokoh agama serta lainnya, serta berdasarkan masukan dari pendamping desa juga, penganggaran itu kita alokasikan,” sebut Masrawan.
Seperti diketahui, rincian poin lengkap dari RDP, Eksekutif, dan Perwakilan Guru Paud, membuahkan usulan sebagai berikut, penganggaran insentif guru paud sertifikasi non ASN Pada APBD kepada Pemkab agar di konsultasikan ke BPK dan BPKP paling lambat 8 Mei 2023, penganggaran dana tambahan penghasilan atau kesejahteraan kepada guru paud sertifikasi non ASN sesuai UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 19 ayat (1) dan (2) dan akan dikonsultasikan pada BPK dan BPKP.
Setelah itu diadakan pula tunjangan profesi guru sesuai persekjendibudriatek nomor 04 tahun2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan propesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN pengangkatan status guru paud sertifikasi non ASN akan
dikonsultasikan ke kementerian disbudristek oleh komisi IV DPRD Kapuas dan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas. Pengangkatan status guru paud sertifikasi non ASN menjadi GTT akan di konsultasikan ke kementerian dikbudristek. Dan pada poin inilah yang berbunyi bantuan insentif guru paud non ASN dilingkungan desa masing masing masing dibayarkan dalam APBdes, yang disebutkan Kades Sei Asem tiap tahun mereka sudah menganggarkan. (wan)