Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor dan barang bukti

Warga Selat Dalam Diamankan Terkait 0,60 Gram Narkoba

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jumat (28/4) pukul 20.30 WIB melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Gol I jenis sabu di rumah ABD Jalan Tjilik Riwut Gang III baru Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Terlapor dalam kasus ini ABD (41) warga Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat yang diamankan di kediamannya sendiri dengan barang bukti 0,60 gram kristal bening diduga sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, SH.,MM., membenarkan telah diamankan di Jalan Tjilik Riwut Gang Baru Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat terlapor ABD dan diamankan tanpa perlawanan.

“Saat diamankan ditemukan barang berupa dua buah plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,60 gram, satu buah Handphone merk Samsung J1 ACE. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Subandi.

Untuk terlapor terang mantan Polsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *