NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Pertemuan tiga kecamatan yaitu Kecamatan Selat, Kecamatan Bataguh dan Kecamatan Basarang yang saling berbatasan. Tujuannya l untuk mencapai kesepakan bersama mengenai lahan dan pengelolaan. Acara dilaksanakan di Aula Kantor Camat Selat Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Kamis (4/5) pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam acara pertemuan tersebut Camat Selat Yaya Setiabudi, Camat Bataguh Syuryadin, Camat Basarang Eko Dharma Putra, Damang Selat Manli D Apil, Damang Bataguh Darmandi Lurah Penamas Muhammad Nur, Kepala Desa Budi Mufakat Hendy Moerdiono Kepala Desa Pangkalan Rekan Souma Wiharja, staff Kecamatan Selat, Bataguh, Basarang dan peserta lainnya.
Camat Selat Yaya Setiabudi menyebutkan kalau batas wilayah mengacu pada Peraturan pemerintah Kabupaten Kapuas nomor 6 dan nomor 7 tahun 2012 tentang batas wilayah yang sudah menjadi ketetapan. Tidak menggunakan hak atau kepemilikan dari tanah tersebut, yang berarti pemilik harus mengurus kepemilikan diwailayah terkait masing masing. Karena itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,
“Dasar itulah yang membuat kita mengadakan pertemuan pada hari ini. Tujuannya untuk mengklarifikasi masalah yang berkembang diluaran. Maka dari itu dalam pertemuan ini diundang pula damang dan tokoh lainnya untuk lebih memperjelas tujuan pertemuan ini,
“Pertemuan ini juga merupakan langkah awal bagi kita untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan agar ditemukan kejelasan wilayah sebelum melakukan langkah berikutnya. Kepastian hukum biar lebih jelas,” sebut Yaya Setiabudi.
Syuryadin, SH., Sesuai dengan dokumen dan titik koordinat yang ada dalam peraturan pemerintah, serta peninjauan ke lapangan. Menyebutkan tidak ada permasalahan jika berpacu pada aturan yang berlaku. Kita saat kelapangan bersama dengan Camat Selat dan juga Kades Budi Mufakat dan Lurah Penamas serta anggota TNI dan Polri. Termasuk juga ada cagar budaya yang itu merupakan kewenangan instansi terkait yang akan menjadi perhatian kita bersama, ungkap Syuryadin.
Kepala Desa Budi Mufakat Hendy Moerdiono, mengatakan untuk tapal batas kita sudah ke lapangan seperti yang disampaikan Camat Bataguh. Kepada warga kota persilahkan berurusan bagi warga yang memiliki bukti kepemilikan. Silahkan mengurus ke desa kami, dengan disertai bukti kepemilikan,
“Jika terjadi tumpang tindih kepemilikan kita siap memfasilitasi untuk melakukan penyelesaian Kita perintah desa dalam hal ini saya sebagai Kepala Desa Budi Mufakat tidak bisa atau tidak pernah menentukan kepemilikan tanah atau lahan. Tapi peraturan batas wilayah yang menjadi penentu yang tertuang dalam Peraturan pemerintah,” ungkap Hendy Moerdiono.
Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Muhammad Nur, yang diperjelas oleh Damang, baik Damang Bataguh maupun Damang Selat, dimana menyepakati permasalahan diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan, dengan pemerintah terkat baik di Kecamatan hingga ke desa teutama permasalahan kepemilikan lahan.
Pertemuan juga menyepakati dibentuknya tim yang akan menjadi perwakilan yang melibatkan komponen dari tiga kecamatan, dalam waktu dua minggu ini tim akan menyusun rencana kerja. (wan)