Selasa , 1 Juli 2025
Tersangka dan petugas saat mengamankan serta korban dan barang bukti kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa

Pernah Dipukul Korban Berbalas Tusukan Diperut dan Dileher Hingga Tewas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas, Senin (8/5) pukul 09.00 WIB di dusun maliau RT 02 desa hurung pukung Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Terlapor yang ditangkap berinisial AND pria (25) alamat KTP Dusun Keramat Desa Murui Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Alamat sekarang Desa pujon RT 02 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Pada Minggu (07/5) pukul 00.30 WIB telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan TKP Desa Pujon RT 06 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Telah menyebabkan korban Yudi pria (23) warga Desa Marapit RT 06 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas meninggal dunia.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK ,SIK., membenarkan diamankannya pelaku tindak penganiayaan seperti disebut pasal 351 ayat (3) KUHPidana,

“Kronologi kejadian yaitu pada saat korban menonton acara musik dan korban hendak buang air kecil dibelakang panggung, tiba-tiba korban diserang menggunakan senjata tajam yang mengenai perut sebelah kanan atas dan luka robek di bagian leher sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut korban mengeluarkan darah,”

Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi, akibat perdarahan dari penyerangan, korban dibawa ke Puskesmas Pujon guna mendapatkan penangan medis. Namun akhirnya pada pukul 09.05 WIB, Korban dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis yang menangani,

“Langkah selanjutnya pelapor atau pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kapuas Tengah guna Proses lebih lanjut. Polisi segera bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diamankan tersakngka melakukan Perlawanan dengan mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan Tegas dan Terukur terhadap tersangka,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim menambahkan motifnya
terlapor dendam karena pelaku pernah di pukul korban. Sehingga pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam yang menyebabkan Korban meninggal dunia,

“Saat mengamankan tersangka, diamankan juga barang bukti yaitu
satu buah Pisau berjenis badik bersarung kertas karton dan satu buah kris. Dan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Unit Penyidik Reskrim Polsek Kapuas Tengah,” pungkas Iptu Iyudi Hartanto lagi (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *