Rabu , 2 Juli 2025
Foto Pelaku diringkus bersama uang palsu (upal) saat pers rlease di Makopolres Barsel

Akhirnya Pengedar Uang Palsu di Barsel Diringkus Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan — Sehubungan dengan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) di wialyah kabupaten barito selatan, pihak Polres barito selatan melalui unit reskrim “resmob macan barsel” bersama dengan unit reskrim polsek dusun selatan (dusel) berhasil meringkus tersangka AS warga jalan kaladan gang palapa.5 buntok kota dikediamannya. Pers rlease dimako polres barsel Kamis (11/05/2023)

Kapolres barito selatan AKBP Yusfandi Usman, S.I.K M.I.K bersama dengan Jajaran Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek dusun selatan (dusel) membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AR yang selama ini menjadi pengedar uang Palsu di wilayah barito selatan dan sekitarnya.

Kapolres menjelaskan pelaku AS ini diperkiran sebagai sindikat pengedar uang palsu, karena dari pengakuan tersangka di mendapatkan uang palsu tersebut dengan membelinya untuk di edarkan dan menghasilkan keuntungan yang berlipat, terungkapnya berawal dari tersangka AS membelanjakan uang palsu tersebut diwarung di sekitar tempat tinggalnya di jalan kaladan gang palapa.5 untuk membeli sesuatu dengan kembalian 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) uang asli dari hasil 100ribu uang palsu.

Ia juaga menambahkan barang bukti uang palsu yang disita dari kediaman pelaku AS ini ada 32.lembar uang palsu dengan nilai 3,2.juta (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan 1.unit sepeda motor merk honda beat hitam nopol KH 4191 DK sebagai alat transportasi pelaku untuk melancarkan kejahatannya dibeberapa tempat membelanjakan uang palsu.

Untuk sementara kasus ini masih dalam pengembangan dan penyeledikan lebih lanjut, untuk warga barsel dan sekitarnya Kapolres menghimbau agar berhati – hati dan lebih teliti untuk memerima dan bertransaksi di pasaran, toko maupun warung, untuk tersangka AS ini pasal yang disangkakan yaitu; Pasal 245 Kuhpidana tentang mengedarkan dan menyimpan uang palsu dengan ancman penjara 15.tahun penjara Pungkas Kapolres. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *