NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres, Kamis (11/5) Pukul 19.00 WIB. berupa Penindakan Tindak Pidana Narkotika di rumah RIN wanita (55) Desa Dandang Kecamatan Pasak Telawang yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Dengan terlapor RIN sendiri.
Bersama terlapor diamakan barang bukti berupa bubuk kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 6,93 gram, satu buah timbangan digital dan dompet warna hitam.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, SH., MM., membenarkan adanya pengaman terlapor RIN seorang wanita di kediamannya dengan barang bukti kepemilikan barang terlarang yaitu diduga sabu seberat 6, 93 gram. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,
“Untuk terlapor kita kenakan ancaman yaitu pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sekarang terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna membuat Laporan dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Subandi. (wan)