Selasa , 1 Juli 2025
Penyuluhan Hukum Cabjari Palingkau di Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung

Masyarakat Desa Mampai Terima Penyuluhan Hukum

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Untuk memberikan pengetahuan akan kesadaran hukum, pengetahuan hukum atau resiko apabila bebenturan dengan permasalahan hukum, Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau bersama Polsek Kapuas Murung dan Koramil 1011 – 06 / Kapuas Murung mengadakan penyuluhan hukum di Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung, Jumat (19/5) pukul 13.00 WIB, di Aula Kantor Desa Mampai Jalan Pemuda Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

Hadir dalam acara penyuluhan hukum pemberi materi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Teguh F Wahyudi, SH.,MH., didampingi staf Cabjari Palingkau, Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiah SH., MM., dan anggota serta Polmas Desa Mampai, Dandramil 1011-06 Kapuas Murung Pelda M. Rajab dan Babinsa Desa Mampai, Kepala Desa Mampai Atie , Ketua BPD Desa Mampai, Pendamping Desa Mampai, Perangkat Desa Mampai, tokoh Masyarakat dan Warga Desa Mampai.

Kacabjari Kapuas di Palingkau Teguh F Wahyudi dalam materi yang disampaikan memberikan penerangan terkait permasalahan hukum. Terutama Sekai ditujukan untuk pemerintah desa dalam hal ini kepala desa hingga perangkat desa lainnya. Seperti diketahui telah banyak hal kejadian akibat kesalahan pahaman atau ketidak Tahuan akan tata aturan hukum, bisa menyeret ke penyalah gunaan yang beresiko tersangkut masalah hukum,

” Kita dari Kacabjari mencoba sharing terutama Sekai permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD) dengan memberikan gambaran sekaligus tanya jawab. Tentunya harapan kita ini adalah sebuah pencerahan bagi pemerintah desa khususnya Desa Mampai ini,” terang Teguh F Wahyudi.

Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiah mengatakan kegiatan penyuluhan dari Kacabjari ini adalah hal positif untuk mencegah, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan desa di wilayah hukum kita Polsek Kapuas Murung dan Subsektor Dadahup. Seperti diketahui kita membawahi dua wilayah kecamatan dengan jumlah desa Kapuas Murung 23 desa dengan 2 Kelurahan dan Dadahup 13 desa, ujar AKP Siti Rabiyatul Adawiah.

Kepala Desa Mampai Atie sangat berterima kasih dengan adanya giat penyuluhan ini yang merupakan pencerahan, pengetahuan dan juga dapat manjadi acuan. Terlebih lagi ini adalah upaya untuk kita membuka mata mata akan hukum yang mana kita selaku kepala desa merupakan kuasa pengguna anggaran baik itu Dana Desa maupun Anggran Dana Desa. Dalam acara ini yang dihadiri oleh seluruh perangkat, RT, BPD maupun tokoh agama dan masyarakat,

“Semua menerima pencerahan malalui penyuluhan hukum ini. Namun kedepannya kita berharap silaturrahmi melalui penyuluhan seperti ini dapat terus dikembangkan dan dilanjutkan. Dengan kebersamaan kita bisa bersama membmagun desa dengan menghindari hal yang akan menyeret kita pada resiko pelanggaran hukum akibat dari ketidak pahaman terlebih lagi karena kelalaian,” pungkas Atie. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *