NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Timur dan Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan tersangka tindak pidana pencurian yang dilaporkan di Polsek Kapuas Timur pada Kamis (11/5) pukul 07.45 WIB. Berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) dari Syahruni pria (53)!warga Desa anjir Serapat baru KM 8 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Diduga pelaku IDR pria (42) warga Jalan Usang KM 4,5 Handil Ulis Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, diamankan dikediamannya Rabu (24/5) Pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan sekaian pencarian barang bukti yang ada di Jalan Darung Bawan Anjir Kalampan Rt.09 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, SH.,MM., membenarkan pada Rabu (10/5) pukul 15.00 WIB, telah terjadi pencurian. Tempat kejadian perkara (TKP) di Handil Naga Sari Desa anjir serapat baru Kecamatan Kapuas Timur Kabuoaten Kapuas.
“Awal kejadian bermula saat Pelapor meletakkan sepeda motor dipinggir jalan Handil Naga SariDesa Anjir Serapat baru. kemudian pelapor beraktivitas dikebun selama kurang lebih satu jam, setelah itu pelapor kembali lagi ketempat meletakkan sepeda motornya namun saat kembali sudah tidak ada motornya. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.500.000,- dan pelapor merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur guna proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Eko Sutrisno.
Ditambahkan Mantan Kapolsek Kapuas Barat ini pada Rabu (24/5) pukul 06.00 WIB, personil Polsek Kapuas Timur mengambil barang bukti di Jalan Darung Bawan Anjir Kalampan Kecamatan Kahayan Hilir Kabupten Pulang pisau, yaitu satu buah sepeda motor Nomor Polisi KH.2622 BN, jenis yamaha Mio warna hitam yang diduga hasil curian dan satu sepeda motor Suzuki Shugun Nomor Polisi DA 3375, warna biru, tahun 2002, motor Tersangka, jelas Iptu Eko Sutrisno. (wan)