NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Timur — Timsus Subdit.3 unit narkoba Polda Kalteng berhasil ringkus pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di kota tamiang layang yang selama ini meresahkan masyarakat kahupaten Bartim dan sekitarnya, 3.pelaku TB, DD, NN masing – masing ditangkap di TKP yang berbeda diwilayah bartim pada hari kamis (25/05/2023) kemarin.
Kronoligis penangkapan berawal dari tersangka DD membawa 6.kantong plastik klip bening yang masing – masing berat per kantongnya 5.gram narkotika jenis sabu yang total diamankan dari tersangka DD kurang lebih 30.gram sabu, setelah meringkus DD petugas timsus unit narkoba Polda Kalteng melakukan pengembangan dan menggrebek rumah tempat DD mengambil barang diduga sabu tersebut di desa dorong kota tamiang layang.
Dirumah tersangka TB setelah dilakukan penggeledahan narkotika jenis sabu 708.gram lebih, dan dilakukan lagi pengembangan terhadap tersangka TB dimana dia membeli barang narkotika jenis sabu tersebut, diakuinya dari tersangka NN warga Kalsel.
Timsus unit Narkoba Polda Kalteng melakukan pengembangan lagi dan menyuruh tersangka TB memesan sabu dengan jumlah besar sekitar 1.kilo lebih, dan diantarkan lah oleh tersangka NN kerumah tersangka TB yang sudah ditunggu oleh anggota unit narkoba Polda Kalteng, dan meringkus bandar besar NN asal provinsi Kalsel membawa (1.kilo gram) lebih diduga narkotika jenis sabu yang diakui NN miliknya untuk dijual kepada TB untuk diedarkan diwilayah bartim, untuk pemeriksaan lebih lanjut ke-3 tersangka DD, TB, NN dibawa ke Mapolda kalteng bersama barang bukti (BB) diduga jenis sabu yang diperkirakan beratnya 2.kg (kilo gram) lebih. (stiv)