NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dan dibackup Unit Reskrim Polsek Timpah telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi MCR pria (54) oknum Kepala Desa (Kades) warga Desa Danau Pantau RT 02 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, pada Pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimatan Tengah Tahun Anggaran 2021.
MCR diamankan oleh Tim gabungan pada Sabtu (27/5) pukul 21.00 WIB, di Lokasi Penambangan Miman Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK.,SIK., membenarkan telah diamankan oknum kades Desa Danau Pantau diduga telah melakukan tindak kejahatan korupsi dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rentan waktu kejadian mulai wekitar bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021,
“Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang Tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, Desa Danau Pantau Kec. Timpah akan mendapatkan anggaran Dana Desa TA. 2021 sebesar Rp767.004.000,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ribu Rupiah) yang terbagi dalam 3 tahap, tahap satu sebesar Rp. 306.801.600,- tahap sebesar Rp306.801.600,- dan tahap 3 sebesar Rp153.400.800,-,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.
Diuraikan Kasat Reskrim berdasarkan dokumen usulan pencairan Tahap I dari Desa Danau Pantau, tentang permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I Penanganan Covid-19, Permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I Desa Reguler untuk penanganan Covid 19, dan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I bulan ke -1 sampai dengan Bulan ke-5. Pada Periode tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 telah masuk anggaran Dana Desa Danau Pantau Tahap I ke rekening Desa Danau Pantau dan dana tersebut seluruhnya telah dicairkan oleh Terlapor yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahap I seperti bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa sebesar Rp24.075.000,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.080.000,00), Intensif guru PAUD 4 orang x Rp250.000,00 x 5 bulan Sebesar Rp5.000.000,- pengadaan buku bacaan desa Sebesar Rp50.000.000,- pemberian makanan tambahan balita Sebesar Rp5.000.000.- bantuan operasional kegiatan posyandu Sebesar Rp3.866.280- bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa Sebesar Rp61.361.320,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp14.290.250,00) dan bantuan Langsung Tunai Dana Desa (105 KK x Rp300.000,00 x 5 bulan atau salur) sebesar Rp157.500.000,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp31.500.000,00),
“Namun oleh terlapor kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100% berupa kegiatan: Bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa,dan BLT-DD salur 2,3,4 dan 5 tidak disalurkan serta SPJ Tahap 1 tidak dibuat, sehingga menyebabkan Desa Danau Pantau tidak bisa mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negera kurang lebih sebesar Rp191.066.070,-,” beber Iptu Iyudi Hartanto.
Selanjutnya disimpulkan Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto kalau terlapor merupakan Kepala Desa Danau Pantau Tahun 2021 selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau tahap 1 TA. 2021 sebesar Rp306.801.600.00 yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau, namun faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100% dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh terlapor,
“Tuduhan diperkuat dengan adanya barang bukti yaitu SK Bupati Kapuas Nomor 623/Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian — Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Timpah, dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau TA.2021, dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau TA.2021, dokumen usulan pencairan DD Tahap 1 TA.2021 dan dokumen Peraturan Kepala Desa Danau Pantau Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa TA.2021,” pungkasnya. (wan)