NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Beruntung nasib EM (17) warga Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau selamat dari tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pemuda inisial S yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Kejadian tersebut berlangsung Sabtu (6/5/2023) saat korban mendatangi pelaku S di rumahnya karena sering diancam akan menyebarkan video foto bugil korban saat Video Call yang di Screenshoot terlapor ke teman sekolah sehingga korban takut dan mau bertemu terlapor.
“Kemudian pada pukul 14.00 wib di rumah terlapor korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan dipaksa untuk berhubungan intim. Terlapor merayu, memaksa dan bujuk rayu sambil mengangkat baju korban dan melakukan aksi asusila kepada korban,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, Rabu (31/5/2023).
Selanjutnya terlapor membuka paksa celana dalam korban dengan kedua tangannya, hingga korban telanjang setelah itu terlapor membuka secara paksa kaki korban terbuka.
“Beruntung datang seorang perempuan untuk membeli Es Batu ke rumah terlapor dan korban ada kesempatan langsung memakai celana dan saat itu juga datang teman korban P dan V sehingga persetubuhan tersebut tidak terlaksana dan selanjutnya korban diantar terlapor ke rumah temannya V menggunakan motor,” ujar Sugiharso.
Selanjutnya pada Senin 29 Mei 2023 skj.09.00 Wib korban dan orang tua korban melapor ke Polres Pulang Pisau. Pelaku saat ini diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. (nk-1)