NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat dan di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Batola Polda Kalsel melakukan penangkapan NMY wanita (35) warga Jalan Raya Ray Kelurahan Puntik Tengah Kecamatan Mandastana Kabupaten barito selatan Provinsi Kalimantan Selatan, diduga pelaku tindak Pidana Penipuan. Terlapor diamankan dikediamannya Jumat (2/6) pukul 21.30 WIB.
NMY diduga melakukan penipuan pada Sabtu (27/5) pukul 12.10 WIB, di Toko Raudah Kosmetik Jl. Mahakam No. 42 Kelurahan Selat Hulu Kecamaan Selat Kabupaten Kapuas berdasarkan laporan dari Ratih Wulandari sebagai pelapor dan korban.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto STK., SIK., membemarkan diamankannya NMY sebagai terlapor yang merupakan seorang perempuan yang tidak dikenal datang ke toko Raudah dengan memilih dan memesan barang berupa kosmetik dan meminta kepada pelapor untuk mengeluarkan satu persatu kosmetik yang terlapor pesan. Kemudian setelah barang terkumpul lalu barang tersebut pelapor packing kemudian pelapor menyerahkan kepada terlapor,
“Setelah itu terlapor mamberitahukan kepada pelapor bahwa terlapor hendak ke luar sebentar sambil membawa barang kosmetik tersebut ke luar toko. Kemudian pelapor baru menyadari bahwa terlapor tidak membayar semua pesanan yang telah dibawa oleh terlapor dan pelapor mencari terlapor ke luar toko, satelah dicari-cari ternyata terlapor sudah tidak ada lagi atau melankan diri,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.
Ditambahkan Kasat Reskrim lagi Adapun barang milik korban yang diambil terlapor yaitu MS Glow sebanyak 6 buah, Ratu Arab sebanyak 2 buah, Toner Temulawak sebanyak 5 buah, Lipstik Maybelin sebanyak 18 buah, Lipstik Wardah sebanyak 11 buah, Color Fil Wardah sebanyak 8 buah, Maskara Essanse sebanyak 4 buah, AHA sebanyak 6 buah, Cream Pelidn sebanyak 6 buah, Pondation Wardah Color Fit sebanyak 4 buah, Hand Body Scarlett sebanyak 5 buah dan Cream Temulawak sebanyak 5 buah.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 6.285.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna prosas lebih lanjut. Terlapor diisangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan dan dari catatan kepolisian terlapor ini juga pernah divonis 4 bulan pada tahun 2019 di wilayah Batola, kasus Pencurian,” jelas Iptu Iyudi Hartanto.
Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi barang bukti yang diamankan bersama terlapor, Sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah dengan nomor Registrasi: DA 5537 MD, Helm merk NHK warna abu-abu, Kerudung warna kuning, Sweater warna kuning putih hitam, 5 buah paket MS Glow dan 11 buah Lipstik merk maybelline, pungkas Iptu Iyudi Hartanto. (wan)