NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Selat mengamankan dua orang Pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, yang terjadi di SMK 1 Bataguh. Jumat (9/6) pukul 12.00 WIB di Kecamatan Bataguh.
Kejadian tindak pidana pencurian terjadi sebelumnya pada hari yang sama Jumat (9/6) pukul 02.30 WIB. Dilaporkan ke Polsek Selat oleh Abdul Syahril S.Pd.I, Jalan Purwosari I Kelurahan Purwosari Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Selat Kompol Susilowati, SE., MM., membenarkan telah diamankan dua orang remaja AMY pria (17) dan MYN pria (15) warga Kecamatan Bataguh. Terlapor salah satunya bekas murid SMK 1 tersebut, tetapi dikeluarkan dikarenakan selalu membuat masalah disekolah tersebut,
“Pada saat pelapor memeriksa ruangan sekolah dan melihat enam buah Laptop tidak ada diruangan sekolah tersebut, Pelapor memeriksa Jendela dan ditemukan bekas congkelan. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- , Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna prosas lebih lanjut,” terang Kompol Susilawati.
Terhadap Terlapor akan dikenakan pasal 363 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, dan barang bukti
enam buah leptop merk Lenovo, satu buah linggis serta satu unit sepeda motor jupiter z,
” Sebagai catatan terlapor AMY sering melakukan Pencurian, namun dikarenakan masih di bawah umur sehingga selalu di damaikan dan dibuat surat pernyataan,” pungkas Kompol Susilawati lagi. (wan)