Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor dan Barang Bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas

Sebanyak 12 Paket Seberat 3,47 Gram Sabu Seret Sutradara ke Penjara

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Kamis (15/6) pukul 11.00 WIB, mengamankan Sutradara pria (31), warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, dikediamannya Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu.

Terlapor Sutradara tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menjual atau kedapatan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 12 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3.47 gram. Selain itu ditemukan pula satu buah dompet warna coklat, satu buah Timbangan kecil merek Digital Scale, satu unit handphone merk VIVO warna biru malam.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, SH., MM., membenarkan adanya penindakan terlpor Sutradara dengan. Barang bukti 12 paket sabu seberat 3,47 gram. Disertai barang bukti lainnya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,

“Terlapor akan dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Sementara kasusnya akan kita dalami dan membuat laporan polisi serta melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *