Rabu , 2 Juli 2025
Sosialisasi larangan membakar untuk mencegah Karhutla dan pemasangan spanduk himbauan di tempat strategis untuk cegah Karhutla

Sosialisasi dan Pasang Spanduk Cegah Karhutla di Kelurahan Selat Utara

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Jelang musim kemarau yang diperkirakan akan datang bulan depan dan juga dipridiksi akan lebih panas dari tahun sebelumnya, Kelurahan Selat Utara dan elemen kelurahan serta dinas terkait yang berada dilingkungan Selat Utara mengadakan Sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan pencegahan Karhutla. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat (16/6) pukul 08.00 WIB di Aula Kelurahan Selat Utara Jalan Handel Usang dan Pemasangan Spanduk di Setiap RT yg ada di Kelurahan Selat Utara.

Sosialisasi dan pemasangan spanduk Himbauan pencegahan Karhutla ini di Pimpin Oleh Lurah Selat Utar Rahmat M. Noor, SP.,MA., didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua RW, Ketua RT, Ketua Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan) Karang Taruna, Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang ada di Kelurahan Selat Utara, dan dihadiri juga oleh Staf Upt. KPHL Kapuas Kahayan. .

Rahmat menjelaskan agenda utama adalah sosialisasi yang mengenaikan larangan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan, apalagi membuka lahan pertanian dengan membakara lahan. Ini perlu diingatkan mengingat 70 persen lahan di Kelurahan Selat Utara merupakan hutan, pekarangan dan area pertanian,

“Harapan saya kepada semua warga, melewati ketua RT, Ketua RW perlunya laporan secepatnya dan pelayanan 24 jam apabila adanya terlihat kebakaran lahan atau bencana lainnya, juga perlu disoroti bersama di Selat Utara, apabila saat musim kemarau sumber air sangat sulit di temukan. Harapan kepada Dinas Terkait bisa membantu revitalisasi sungai, handel-handel yang ada di Kelurahan Selat Utara yang terlihat sudah mulai tertutup rumput. Nantinya menghambat dalam pemadaman kebakaran jika terjadi kebakaran,” terang Rahmat M Noor.

Ditambahkan Rahmat, Kelurahan Selat Utar juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, terkait penggunaan sumur bor milik kelompok tani bisa dimanfaatkan saat apabila terjadi kebakaran lahan sebagai sumber air. Karena di selat utara terdapat 4 titik sumur bor bantuan dinas pertanian.

“Harapan para petani melalui gapoktan pak Midhan perlunya alat bantu membasmi hama tikus karena biasa yg dilakukan warga hanya dengan membakar lahan yg bisa mengakibatkan terjadinya kebakaran yg luas,” jelas Rahmat M Noor.

Babinsa Selat Utara Kopda Andri Mukti mengingatkan jangan membuka lahan dengan membakar. Begitu pula dengan
Bhabinkamtibmas Selat Utara Bripka Muslim Angga yang Menjelaskan mengenai Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 1999 Tentang Kehutanan serta denda dan Sanksinya dan ditambahkan juga oleh Polisi RW Pak Doni terkait pembakaran lahan akan di berikan teguran dan ditindak apabila secara sengaja membakar.

Salamat Ketua RT. 08 merupakan Perwakilan dari Barisan Pemadam Kebakaran swasta juga mengingatkan perlunya sarana prasara pemadam kebakaran karena di selat utara masih minim, ujarnya.

” Keselamatan dan keamanan juga perlu diperhatikan saat melakukan cek lokasi dan pemadaman kebakaran karena harus mengacu dengan SOP yang telah ditetapkan demi keselamatan semua,” ucap Yasin staf dari UPT. KPHL Kapuas Kahayan yg berkantor juga di RT. 11 Kelurahan Selat Utara.

Setelah sosialisasi di lanjutkan bersama-sama memasang spanduk larangan pembakaran hutan, lahan dan pekarangan di seluruh wilayah RT. Spanduk dipasang di lokasi yang strategis, mudah dibaca oleh semua masyarakat agar nantinya warga mengetahui akan aturan ini. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *