NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji dan Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto menyampaikan press release tentang penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan tersangka 3 orang wanita bertempat di Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa (20/6) pukul 19.30 WIB,
Press Release dibuka oleh Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, kemudian dilanjutkan oleh Dir Krimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu yang membeberkan sebab kronologi serta proses penangkapan dan ancaman hukuman yang akan diterima 3 tersangka ketiganya adalah perempuan.
” Pada kesempatan ini kita merelase penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana yang telah diamankan tim yang terdiri dari Unit Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah, dibackup Unit Resmob Polresta Palangkaraya, Unit Intelmob satbrimob Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng. Yang kejadian diketahui Pada Senin (12/6) pukul 12.30 WIB,” sebut Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
Dilanjutkan Kombes Pol Faisal F Napitupulu pada Senin (12/6) pukul 10.00 WIB dimana ketika taksi melewati jalan lintas Timpah Pujon dari arah Desa Masaran menuju arah Desa Kayu Bulan melihat orang banyak berkumpul di gorong-gorong pinggir Jalan. Selanjutnya saksi Lodianto dan Meli warga Desa Kayu Bulan berhenti dan melihat ada mayat seorang laki-laki yang tidak dikenal mengapung hanya menggunakan kaos dalam dan celana dalam posisi tengkurap dengan kedua tangan dan Kaki dalam keadaan terikat,” ungkap Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
Faisal menambahkan lokasi penemuan mayat tersebut di Sei Luhing Desa Kayu Bulan RT 04 Kecamatan Kapuas Tengah dan selanjutnya melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek kapuas Tengah kemudian Kapolsek berserta anggota mendatangi Tempat Kejadian di mana telah ditemukan mayat tersebut,
“Selanjutnya Korban di bawa ke Rumah Sakit Doris Silvanus Palangka Raya guna pemeriksaan atau dilakukan Visum Et Refertum (VER) mayat. Korban diketahui bernama Lodoy Tamus pria (74) pensiunan warga Jalan Kalimantan RT Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya,” sebut Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu menjelaskan proses penangkapan tersangka pada Hari Senin (19/6) ditempat berbeda dan waktu yang berbeda, tersangka pertama HER wanita (26) warga Desa Tumbang Milwan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas dan tinggal di Tilung 4 Kecamatan Jelang Raya Palangka Raya diamankan di Kafe Barito Indah Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya pada pukul 16.30 WIB. Tersangka MUS Wanita (27) warga Jalan AMD RT 01 Desa Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan yang tinggal di GO Bos 24 Jekan Raya Palangka Raya, diamankan dikediamannya pada pukul 21.00 dan tersangka TRI wanita (26) warga Jalan Kalibata Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya ditangkap di Kos Jalan Bukit Raya Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada pukul 21.30 WIB,
“Sedang penyebab dari terbunuhnya korban Lodoy adalah karena tersangka HER merasa cemburu karena pernah melihat korban memeluk pacarnya. Selain itu juga sakit hati karena pernah dimarahi korban. Atas hal itu Terlapor mengajak MUS dan TRI untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan dalih mengajak korban pergi ke acara kawinan dan melakukan pembunuhan didalam perjalanan,” terang Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
Diuraikan oleh Kombes Pol Faisal F Napitupulu proses pembunuhan berawal sebelumnya pada hari Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.00 WIB di Kafe Barito Indah Jalan Sisingamangaraja milik Lodoy, Herlina mengajak Triwati Lestari bersama Mustika Rahayu berencana untuk membunuh korban. Pada Kamis (8/6) para pelaku yang sudah merencanakan perbuatannya itu menyewa satu unit mobil Toyota Avanza di sebuah rental mobil. Setelah itu sekitar pukul 10.00 WIB menjemput korban di Jalan Bangka dengan alasan menghadiri pernikahan keluarga Herlina di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas,
“Namun sekitar pukul 11.00 WIB mereka berangkat menuju ke arah desa yang ditujunya. Tetapi saat melintas di Jembatan Kahayan mereka mampir sebentar untuk membeli minuman beralkohol dua botol dan ditambahi oleh korban dua botol lagi sembari minum di dalam mobil. Untuk aksinya mereka sudah siapkan tali jenis nilon untuk membunuh korban. Sesampainya di simpang Timpah Pujon arah Buntok, MUS langsung mencekik korban dengan tali nilon dan TRI memegang tangan sambil memukul bagian dada 5 kali denga. palu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” cerita Dir Krimum Polda Kalteng.
Ditambahkan juga setelahnya mereka sempat melanjutkan perjalanan ke arah Buntok. Sekembalinya dari Buntok pada pukul 23.00 WIB mereka berhenti di dekat gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing, Desa Kayu Bulan, Kecamatan, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas,
“Di lokasi tersebut mereka membuang mayat korban dengan kondisi tangan dan kaki diikat serta diberi batu untuk pemberat agar tenggelam. Barang bukti yang diamankan adalah Uang sebanyak Rp. 10.700.000, Handphone Merk VIVO,
-Tas Hitam, 2 buah Cicin Emas seberat 6 gram, satu buah palu Merk Camel 250 G,
satu Unit Mobil Avanza Warna Merah Marron dengan nomor Polisi KH 1747 AO atas Nama Pemilik Agus Setiawan,” pungkas Kombes Pol Faisal F Napitupulu..
Terpisah Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto saat dihubungi mengatakan setelah menerima laporan penemuan mayat pasca kejadian pembunuhan di wilayah Polsek Kapuas Tengah tepatnya di Sei Luhing Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah. Kapolsek berserta anggota mendatangi Tempat Kejadian di mana telah ditemukan mayat kemudian melakukan tindakan lanjutan hingga akhirnya seperti yang telah direlease bersama mengamankan tersangka. Korban maupun tersangka pelaku pembunuhan ada di kota Palangka Raya, merupakan pemilik cafe dan karyawannya, ungkap Iptu Iyudi Hartanto. (wan)