Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor saat diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas

Pinjam Motor Menghilang Putus Kontak, Terlapor Akhirnya Diamankan di Bandara

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terlapor JPS pria (20) dengan alamat Kavling Kamboja Kelurahan Sunagi Pelunggut Kecamatan Sagulung Kabupaten Batam Provinsi Kepulauan Riau. Diamankan tim pada Sabtu (24/6) pukul 13.30 Wib di Ruang tunggu penumpang Bandara Syamsudin Noor Jalan Angkasa Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Terlapor menggelapkan sepeda motor milik pelapor Sari Aman Sihotang warga Jalan Sumatra Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, setelah meminjam dan membawa sepeda motor Merk Honda Supra X 125 warna hitam les kuning Nomor Polisi belum ada. Terlapor tidak mengembalikan. Sialnya lagi konta juga terputus.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK.,SIK., membenarkan diamankan Terlapor JPS yang telah menggelapkan motor milik pelapor Sari Aman Sihotang.
Pada Jum’at (23/6) pukul 16.30 WIB. Sebelumnya Terlapor meminjam motor tersebut dikediaman Pelapor. Namun tidak kunjung dikembalikan dan putus kontak,

“Pelapor mencoba dan berusaha menghubungi nomor ponsel Terlapor, namun sudah tidak aktif lagi. Sehingga sampai saat dilaporkan kehilangan, tak ada lagi bisa komunikasi Pelapor dengan Terlapor. Intinya sudah kehilangan kontak dengan Teraporr,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim Polres Kapuas menambhakan lagi, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan karena kendaraan dibawa kabur oleh Terlapor sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindak lanjuti,

“Bersama Terlapor diamankqn juga barang bukti satu buah sepeda motor merk honda supra 125 warna hitam
les kuning dan uang sebesar Rp. 3.850.000,- dan diamankan di Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Iyudi Hartanto lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *