NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Tim unit Reskrim macan dusel kejar dan ringkus pelaku pasangan suami istri (Pasuntri) Penggelapan 1.unit mobil di wilayah hukum kahupaten Barito Selatan yang sempat kabur ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat, yang dibawa 2.orang Pasuntri INDR.35 dan istrinya MLD.25 bersama barang bukti 1.unit Mobil Toyota Cayla warna abu – abu metalik Nopol KH 1180 DG No rangka : MHKA6GJ6JNJ641245. NO mesin : 3NRH729728, Senin (15/07/2023)
Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, S.I.K M.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Barsel Kompol Jauheri Fitry Casdy, S.I.K dan didampingi Kapolsekta Dusel IPTU H.Tony, SH saat “Press Rlease menyampaikan pihaknya bersama Angota gabungan unit Resmob Polres Barsel bersama unit reskrim ” macan dusel ” benar meringkus dan mengamankan 2.orang pasuntri diPT.LIMPAH SEJAHTERA di Desa Sungai Pelang di wilayah provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kabupaten Ketapang, yang kejadian ini telah di laporkan oleh saudara Jaya Budi 47.tahun warga Buntok pemilik Mobil yang dibawa 2(dua) orang tersangka kabur yang menurut korban Jaya Budi sebagai pemilik mobil.
Levia.38 pada tanggal 15.juni 2023 lalu yang ingin menyewa mobil tersebut 1.hari ke Banjar masin Provinsi Kalimantan Selatan, namun korban ini setelah beberapa hari ditunggu tidak dikembalikan dan melapor ke Mapolsek dusel sebagai sentra Sektor Kepolisian kota Buntok, dan dari laporan tersebut Tim Unit Reskrim macan dusel di back-up oleh Unit Resmob macan Polres Barsel melakukan pengejaran dan meringkus ke.2 pasuntri ke wilayah Kalbar bersama barang bukti 1.unit Mobil Toyota Calya KH 1180 DG milik sdr.Jaya Budi.
Kapolsekta Dusun Selatan IPTU H.Toni, SH mengatakan untuk ke.2 orang Pasuntri INDR.35 dan MLD.25 dengan perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan pasal 378 KUHPIDANA Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4.Tahun penjara, tutupnya. (stiv)