NUSAKALIMANTAN.COM,Barito Selatan – Dalam pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang di lakukan oleh Kepolisian Resort Barito Selatan melakasanakan pressrelease bersama dengan barang bukti terkait dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek 70 tahun terhadap cucunya anak di bawah umur 16 tahun di kecamatan Dusun Utara kabuapten Barito Selatan. Senin (24/07/2023)
Kapolres Barito Selatan Yusfandi Usman, S.I.K M.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Barsel Kompol Jauheri Fitri Casdy, S.I.K bersama dengan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, SH dan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barsel Bripka Yuli, menjelaskan telah mengamankan seorang kakek inisial EX.70 bersama barang bukti celana dan pakaian dalam korban anak dibawah umur 16 dan dijelaskan di Pressrelease atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kronologis kejadian yaitu pada tahun 2021 pelaku EX ini bersama korban sering melakukan aktivitas sehari-hari seperti layaknya orang biasa, karena tak tahan melihat kemolekan tubuh sang cucunya sendiri anak dari anak kandungnya sendiri, pelaku EX ini nekat melakukan perbuatan cabul dan memaksa korban, karena tidak ada orang dirumah tersangka hanya mereka berdua korban pun tidak kuasa melawan dan pasrah atas perbuatan kakek kandungnya sendiri tersebut.
Dilanjutkan Wakapolres Barsel, perbuatan cabul tersangka EX kepada cucu kandungnya sendiri tersebut karena ketagihan di lakukannya kembali sebanyak 3.kali di tahun yang sama ditempat yang berbeda sehinga korban merasa ketakutan dan trauma atas perbuatan pelaku EX ini dengan mengancam Korban, apa bila tidak mau melayani hasrat birahi pelaku.
Sehinga korban memberitahukan kepada Ibu kandung korban atas perbuatan kakeknya selama ini kepadanya di tahun 2021 silam dan hendak dilakukan kembali tahun ini 2023 dengan ancaman oleh pelaku, korban pun berontak sehingga kejadian ini diketahuii ibunya dan dilaporkan ke pihak Polsek Dusun utara dan dilanjutkan ke Reskrim Polres Barsel dan Unit PPA Polres Barsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pendalaman kasusnya terang AKP Afif Hasan, SH
Untuk Pasal yang disangkakan kepada Pelaku EX ini yaitu Pasal 81KUHPidana tentang kejahatan Perlindungan anak UUD 2014-2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15.tahun penjara dan minimal 5.tahun Penjara, terang Kompol Jauheri Fitri Casdy, S.I.K. (stiv)