NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Tematik Penertiban Aset dan Keuangan Daerah Wilayah Kalimantan Tengah, Selasa, (1/08/2023) bertempat di Ballroom Kahayan 1 Swissbell Hotel Danum Palangka Raya. Kegiatan Rakor dibuka oleh Plh. Direktur Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Muhammad Nur Aziz.
Rakor Penyelamatan Aset ini bertujuan untuk menghasilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat dan stakeholder yang ada serta menyempurnakan sistem pembukuan di masing-masing unit sehingga terhindar dari timbulnya masalah yang mengakibatkan kerugian negara serta mengetahui keadaan aset yang ada pada saat ini.
Pada Rakor tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring diundang hadir sebagai narasumber pada sesi Paparan Penyelamatan Aset. Saring dalam paparannya menyampaikan, bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan dgn 3 cara yaitu : pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum, sehingga tujuan daripada pengelolaan aset daerah itu dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Selain itu dalam upaya menyelamatkan aset milik daerah hal penting yang harus dilakukan oleh bidang aset adalah diawali sensus aset dan rekonsiliasi aset yang melibatkan semua Perangkat Daerah sehingga dapat menyajikan data aset yang lengkap untuk dijadikan dasar melakukan pengamanan baik secara fisik, secara administrasi dan pengamanan secara hukum.
“Hal itu bisa terwujud apabila semua pemangku kepentingan baik pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang punya komitmen yang kuat untuk melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam pengusaannya. Dengan pengelolaan barang/aset daerah yang tertib diharapkan juga dapat memberikan nilai tambah terhadap pendapatan daerah. Dalam Rangka Pensertifikasi tanah milik Pemprov. Kalteng dilakukan berdasarkan data aset tanah yang tercatat pada buku inventaris Prov. Kalteng dimana didalamnya termasuk tanah hasil P2D dari Pemerintah Kabupaten / Kota se-Kalteng yang terdiri dari tanah sekolah SMAN/SMKN/SLBN, tanah eks Kehutanan dan tanah eks perikanan,” terang Saring. (MMC/nk-1)