Selasa , 1 Juli 2025
Saat tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Unit Resmob Polres Tanah Laut, Reskrim Polsek Jorong Dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, anggota ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut saat mengamankan terlapor penipuan pasall 378 KUHPidana.

Tujuh Terlapor Penipuan Madu Palsu Diamankan di Tempat Berbeda

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup unit Resmob Polres Tanah Laut, Reskrim Polsek Jorong dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, anggota Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut telah mengamankan tersangka tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana menjual barang palsu (madu) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Dengan mengamankan tujuh pelaku, diamankan di tempat berbeda pada Selasa (1/8).

Ketujuh Terlapor yang telah diamankan diduga telah melakukan penipuan pada Selasa (4/7) pukul 15.30 WIB, di rumah pelapor jalan Kalimantan No. 50 Kelurahan Selat Hilir Kecaamatan Selat Kabupaten Kapuas. Berdasarkan laporan dari Isaskar Unjung pria (78) yang sekaligus juga korban, di kediamannya yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ketujuh terlapor tersebut adalah KAR pria (43) warga jalan Hah. Hasan, Desa Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. HEN pria (29) warga Desa Bambel Baru Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. RAM pria (49) warga Jalan mesjid komplek veteran Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. YUS pria (29)
warga Desa Alur Buluh Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. DAR pria (44) warga Jalan B Zein Hamid Gang Keluarga Desa Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. SYAM pria (47) warga Dusun V Alur Kapal, Keluarahan Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. AMR pria (39) warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Baru, Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Yang mana dari ke tujuh terlapor ini memiliki peran yang berbeda.

Yus sebagai Penyewa mobil dan penjual madu palsu, yang merupakan otak dari penipuan ini. AMR sebagai penjual madu hutan bersama YUS. SYAM mengaku bernama Ari saat mendatangi korban dan mau membeli madu dalam jumlah besar. HEN pemasak afau pembuat madu palsu, DAR pengantar kendaraan yang digunakan YUS dan AMR menuju ke lokasi TKP (rumah korban). KAR sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu bersama dengan RAM.

Madu Palsu tersebut dibuat dari : gula putih, baking powder, asam sitrun, kecap, air putih dan sarang tawon.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STK.,SIK., menceritakan kronologi
awal mula datang satu orang yang mengaku bernama Ari (SYAM) bertujuan untuk membeli madu hutan kepada terlapor sekaligus korban sebanyak empat puluh botol dengan harga Rp. 65.000,- per botol. Lalu memberitahukan bahwa mencari madu kelulut dalam jumlah banyak untuk keperluan kesehatan,

“Kemudian disampaikan oleh Ari tadi kalau ada madu kelulut jual saja kepada nya, karena menampung berapa saja jumlahnya dengan harga Rp. 900.000,-per kilonya. Tidak berapa lama datang Saudara YUS yang merupakan langganan jual madu dari korban bersama temannya yang bernama Saudara AMR menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban, sehingga membuat yakin dan membelinya dengan rincian untuk madu kelulut dibeli sebanyak 118 kg, dengan tiga kali tahapan pembelian,” terang Kasat Reskrim.

AKP Iyudi menguraikan tahapan pembelian itu adalah 50 kg dengan harga Rp. 550.000, – perkilo, 47 kg dengan harga Rp.500.000, – perkilo dan 21 kg dengan harga Rp 500.000,- perkilo. Serta untuk madu hutan sebanyak 19 kg dengan harga Rp. 65.000,-perkilo. Namun ternyata madu yang telah dibeli oleh korban tersebut ternyata bukan merupakan madu asli, sehingga tidak laku untuk dijual kembali.

“Atas hal tersebut korban merasa keberatan karena merasa telah ditipu sehingga mengalami kerugian sebesar… kurang lebih Rp. 62.735.000, – kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres Kapuas,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

Adapun kronologi penangkapan para terlpor dijelaskan Kasat Reskrim, Selasa (1/8) pukul 13.57 WITA, KAR ditangkap di Jl. Mawar Dusun Banjar Arum Desa. Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Lalu setelah itu Pukul 14.59 WITA HEN diamankan di Jalan Jalan Purnawirawan gang damai kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. RAM pada hari yang sama diamankan di Jl. Jalan Purnawirawan gang damai kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pukul 16.42 WITA.

Sedang di hari yang sama Selasa (1/8) dengan tempat berbeda yaitu kota Palangka Raya, pukul 16.34 WIB, YUS, DAR dan AMR ditangkap di Jalan Beliang IV Barak Nomor 1 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

“Para pelaku melakukan aksinya selain di wilayah kapuas juga di wilayah Pulang Pisau, Palangkara, Kotawaringin Barat dan Pelaihari” beber AKP Iyudi.

Selanjutnya Kasat merinci barang bukti yang berhasil diamankan bersama tujuh terlapor ini yaitu, satu buah kompor gas beserta tabung gas Ukuran 3 kilogram. Satu panci ukuran besar warna silver,
satu bungkus gula pasir seberat satu Kilogram, satu bungkus plastik berisi lebah seberat satu Kilogram, beberapa bungkus madu palsu kemasan Plastik seberat 100 kilogram, satu unit Sepeda Motor honda Vario warna biru dengan nopol DA 6110 LD, unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan nopol KB 4684 XF dan satu) buah Handphone merk Nokia hitam,

“Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna penanganan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 378 KUHPidana,” pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *