NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas pada Rabu (9/8) pukul 21.00 WIB, di depan rumah terlapor Jalan Tjilik Riwut Nomor 17 Kuala Kapuas, mengamankan ASY pria (36) (pemilik rumah) dan MAS pria (30) warga Jalan Tjilik Riwut Selat Dalam Kuala Kapuas.
Selang 10 menit kemudian tepatnya pukul 21.10 WIB, di rumah ABD Jalan Mahakam Gang 9 Kelurahan Selat Hulu Kuala Kapuas, diamankan ABD pria (28) warga Jalan Mahakam Gang Sederhana Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat, yang sekarang tinggal di Jalan Mahakam Gang 9 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabuoaten Kapuas. Terlapor kedua Her pria (38) warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Sekarang tinggal di Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. FJR pria (25) warga Jalan Pilau Gang III Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, SH., MM., membenarkan pada Rabu (9/8) pukul 21.00 WIB diamankan MAS dan ASY dimuka rumah dari ASY. Kedua terlapor tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum ditemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, satu unit HP Merk SONY Experia warna hitam, satu unit HP SAMSUNG A32 warna Abu-abu, Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam nopol KH 4762 BR berserta kunci kontak,” ungkap AKP Subandi.
Sementara untuk tangkapan yang kedua pada hari yang sama Rabu (9/8) pukul 21.10 WIB, dengan tempat kejadian mengamankan terlapor yang berjumlah 3 orang di rumah ABD dengan dugaan leberdaan krustal bening diduga sabu, seberat 0,23 gram, dua buah timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp. 1.670.000,- satu unit handphone merk OPPO warna merah, satu unit handphone merk OPPO A5s warna hitam, satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nopol KH 3729 YL, terang AKP Subandi.
Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini mengatakan lagi untuk selanjutnya, ke lima terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,
“Sedang ancaman yang dituduhkan adalah pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Subandi. (wan)