Selasa , 1 Juli 2025
Bimtek Penginputan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan ke Sitab di Kecamatan Bataguh

Kecamatan dan PPK Bataguh Gelar Bimtek Menginput LPJ Keuangan ke Sitab

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Untuk memudahkan dan memberikan pemahaman kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di desa se Kecamatan Bataguh, Kecamatan Bataguh dan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) menggelar acara bimbingan teknis (Bimtek) Penginputan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan ke Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB) Senin (14/8) pukul 09.30 WIB.

Acara Bimtek ini dibuka oleh Camat Bataguh Syuryadin, SH., didampingi Plt Sekcam Bataguh Anugerah Perkasa Baboe serta didampingi Pegawai Kecamatan lainnya. Turut hadir Ketua PPK Fadli serta anggota, petugas PPS dari seluruh desa di Kecamatan Bataguh.

Camat Bataguh Syuryadin, SH., menjelaskan dasar dari pelaksanaan kegiatan Bimtek pada hari ini adalah berdasarkan surat Nomor 2871/KU.03.2-SD/03/3023 dari PPK Bataguh. Seperti diketahu PPK adalah perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Kapuas. Maksud dan tujuan tentu saja untuk memberikan pemahaman kepada anggota PPS agar tidak keliru dalam menginput data. Yang bila hal ini terjadi tentu saja akan menghambat lancarnya kegiatan, ungkap Syuryadin.

Sekcam Bataguh Anugerah Perkasa Baboe yang membidangi masalah PPK dan kesiapan pemilu di Kantor Camat Bataguh mengatakan penginputan laporan pertanggungjawaban keuangan ke sitab atau Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc ini inisiatif dari kita PPK dan Kecamatan,

“Kita berharap kendala penginputan bisa diminimalkan, terlalu berlebihan kalau kita katakan sampai tidak ada. Maksudnya setidaknya dikurangi. Petugas pemberi materi Rizki dan Akbar staff yang membantu kita di sekretariat,” terang Anugerah Perkasa.

Anugerah Perkasa menjelaskan secara detail mengenai pengelolaan keuangan badan adhoc. PPK dan PPS wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran operasional melalui aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB).

“Aplikasi ini diharapkan dapat dalam pelaporan keuangan. Setiap uang yang digunakan dan dikeluarkan, wajib ada bukti pengeluarannya. Jika ada keterlambatan penyampaian bukti pertanggungjawaban, maka Bendahara Pengeluaran KPU berhak memblokir rekening honor pada bulan berikutnya. Hal itu jangan sampai terjadi makanya penting Bimtek ini,” terang Anugerah Perkasa. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *