Selasa , 1 Juli 2025
Terlapor TUK dan saat diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang di back Up Resmob Wonosobo dan Polsek Pejawaran Polres Banjarnegara

PHP PT KMJ dengan Datangkan 20 Karyawan Menggelapkan Sekitar 50 juta

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup unit Pesmob Polres Wonosobo dan Anggota Polsek Pejawaran Polres Banjarnegara Jawa Tengah, melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan inisial TUK pria (45) warga Perumahan Villa Bulurejo
Kelurahan Blabak, Kecamatan Psantren, Kota Kediri, alamat sekarang Perum Raya Citra Harmoni Kelurahan Gembolan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Jawa Timur. Telah melakukan penipuan di Kantor PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas.

TUK diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas pada Senin (29/8) pukul 10.00 WIB, berdasarkan laporan dari Tolopan Sinaga pria (47) warga Jalan Set Padang No. 37 Medan Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara alamat sekarang Mess PT. KMJ Desa Sei Ringin Kecamatan Pesak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Yang merupakan pelapor sekaligus korban. Terlapor diamankan di Desa Pejawaran Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, Minggu (13/8) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STR.,SIK., membenarkan diamankannya TUK yang telah diduga melalukan penipuan dengan kronologi awal PT. KMJ melakukan perekrutan tenaga kerja panen dan tenaga kerja borongan rawat pada bulan Juni 2022. Pelapor sebagai karyawan PT KMJ melakukan kontrak dengan terlapor yang menyanggupi untuk mendatangankan 40 karyawan dengan estimasi,

“Uang senilai Rp. 3.000.000,- per karyawan yang datang. Dalam prosesnya terjadi penyerahan uang secara bertahap, melalui penyerahan secara tunai sebesar Rp. 10.000.000 tanggal 12 Juli 2022. Melakukan penyerahan secara transfer ke rekening ke terlapor sebesar Rp. 21.000.000 , tanggal 22 Juli 2022. Transfer bebesar Rp. 8.000.000 23 Juli 2022, tansfer sebesar Rp. 5.000.000 dan terakhir tanggal 24 Juli 2022 di transfer sebesar Rp. 10.000.000,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

Dilanjutkan Kasat Reskrim namun sampai dengan saat ini hanya berjumiah 3 orang yang datang yang seharusnya jumlah karyawan yang datang sebanyak 14 orang, nilai uang yang sudah dikirim saat dilakukan somasi terlapor ada melakukan pengembalian sebesar Rp. 10.000.000, sedangkan sisanya terlapor berjanji mengembalikan sepenuhnya,

“Namun sampai dengan saat ini, Tertapor tidak ada mengembalikan uang tersebut, atas kejadian tersebut korban melalui pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” imbuh AKP Iyudi Hartanto.

Ditegaskan AKP Iyudi Hartanto lagi terlapor Menjanjikan kepada pihak perusahaan akan merekrut karyawan tebas tebang sebanyak kurang lebih 20 orang dan pihak perusahaan memberikan ongkos transportasi dari Jawa Timur Kabupaten Pacitan ke Kalimantan Tengah. Kepada terlapor namun karyawana yang di janjikan tersebut hanya datang 5 orang sedangkan sisanya tidak datang,

“Barang bukti yang kita amankan 4 lembar salinan atau print out kwintasi penyerahan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000, dari PT. Kapuas Maju Jaya kepada TUK, 1 lembar bukti pengiriman uang tanggal 12 Jul 2022 kepada atas nama TUK dengan nomor rekening Bank BRI sebesar Rp. 21.000.000, 1 lembar salinan print out bukti pengiriman tanggal 22 juli 2022 kepada atas namaTUK dengan nomor rekening Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000, 1 lembar salinan print out bukti pengiriman uang tanggal 23 Jul 2022 kepada atas nama TUK ke Bank sebesar Rp. 5.000.000, 1 lembar salinan atau print out bukti pengiriman uang tanggal 24 Juli 2022 kepada atas nama TUK Bank BRI 0008-sebesar Rp. 10.000.000 dan 1 buku tabungan BRI BRITAMA atas nama terlapor berikut kartu ATM,” pungkas Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *