NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang terlapor diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diwilayah hukum Polres Kapuas, Kamis (31/8) pukul 13.30 di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Terlapor yang diamankan ANG pria (21) Warga Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, yang telah melakukan tindak pidana persetebuhan anak dibawah umur di kediamannya, pada (10/8) pukul 18.00 WIB, peristiwa tersebut dilaporkan oleh pelapor Hartolo.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STR.,SIK., membenarkan adanya diamankan terlapor tindak pidana persetebuhan anak dibawah umur, yang mana peristiwa terbut pada Minggu (27/8) sekitar pukul 18.00 Wib, pelapor diberi tahu oleh anak pelapor yang bernama MR. ia mengatakan Kamis (10/8) pukul 15.00 Wib adiknya telah diperkosa oleh ANG, kejadian pada Kamis (10/8) pukul 14.30 WIB saat pelapor tidak sedang berada dirumah ANG datang untuk mengajak Mira jalan-jalan, Mira mengajak korban.
“Kemudian ANG berangkat dengan sepeda motornya sendiri, sedangkan MR dan korban berangkat dangan sepeda motor Jupiter milik MR, mereka menuju rumah ANG yang berada di Selat Utara. Sesampai dirumah ANG, mereka diajak meminum minuman keras jenis tuak,” jelas AKP Iyudi Hartanto.
Kasat Reskrim menambahkan lagi karena korban tidak terbiasa minum minuman keras, korban mabuk dan tidak sadarkan diri. Melihat itu terlapor mengajak korban ke dalam kamarnya, setelah itu diletakkan di atas ranjangannya. Saat itu ANG langsung melepas celana korban. sempat ditegur oleh MR namun tidak dihiraukan oleh ANG,” .
“Setelah melepas celana korban, kemudian terlapor menyetubuhi korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dar melapor ke Polres Kapuas. Modusnya adalah terlapor mengajak korban meminum minuman keras lalu menyetubuhi korban,” Pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)