NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat telah melakukan penangkapan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1). Terlapor yang diamankan JML pria (35) warga Kecamatan Selat.
JML diduga telah melakukan. Persetubuhan secara paksa terhadap ponakan sendiri di rumah korban pada Kamis (31/8) pukul 09.00 WIB. Dan diamankan tim pada Selasa (5/9) di salah satu kelurahan dalam wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kapolsek Selat Kompol Susilawati SE., MM., membenarkan adanya tindak pidana persetebuhan terhadap anak diwilayahnya. Kejadiannya pada saat korban tidur di atas kasur, datang terlapor yang merupakan Paman sendiri. JML (pamannya) masuk kedalam kamar korban, lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,
“Korban tidak bisa menolak karena di paksa oleh terlapor, kemudian terlapor langsung meremas payudara serta menyetubuhi korban. Korban berteriak dan berontak akan tetapi terlapor menutupi mulut korban dangan menggunakan tangannya. Korban kalah tenaga dan akhirnya tidak dapat melawan lagi,” terang Kompol Susilawati.
Ditambahkan Kapolsek lagi, selesai melakukan perbuatannya lalu terlapor mengeluarkan spermanya di dalam alat kemaluan korban, merasa puas lalu meninggalkan korban,
” Setelah kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya dan merasa keberatan kemudian melaporkan tersebut ke Polsek Selat guna Proses lebih lanjut,” pungkas Kompol Susilawati. (wan)